Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

49

berdaya ledak tinggi, setidaknya pada kasus bom Bali I (12
Oktober 2002), bom Hotel J W Marriot Jakarta (5 Agustus 2003),
bom Kedubes Australia di Jakarta (9 September 2004), bom Bali
II (1 Oktober 2005) dan bom Hotel J W Marriot dan Hotel Ritz
Calton Jakarta (17 Juli 2009). Serangan bom dengan skala
ledakan yang lebih kecil juga terjadi di sejumlah kota, yang
diantaranya dengan sasaran tempat ibadah. Bahkan di antara
serangan bom tersebut, terjadi pada bulan Desember.

          Memang, pemberantasan terhadap terorisme dipayungi
oleh U U Nomor 15 Tah un 2003 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Teorisme. Undang undang ini menyebutkan bahwa
setiap orang dapat dipidana karena melakukan tindak pidana
terorisme. Dalam U U Nomor 15 Tah un 2003, pelaku terorisme
adalah individu atau sekelompok orang yang menggunakan
kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror
atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau
menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara
merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta
benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau
kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau
lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.

           Namun demikian, terorisme tetap merupakan ancaman
yang dapat mempengaruhi program-program pembangunan
nasional yang akhimya mempengaruhi pencapaian target-target
M D G s di Indonesia.
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14