Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
20
12. Peran TNI dalam penaggulangan separatisme saat ini. Secara
umum, peran TNI dalam menanggulangii separatisme, tidak terfepas dari
tanggung jawab moral dan konstitusional, jika dihadapkan dengan tugas
sesuai dengan Undang-Undang no 34 tahun 2004, sebenamya.
Keterlibatan TNI hanya untuk kategori “separatis yang bersenjata", yang
penanganannya semestinya mengikuti eskalasi ancaman, melalui
pemyatan keadaan “darurat'18 yaitu Pada situasi Tertib Sipil (Aman dan
Rawan) dan Darurat Sipil (Gawat), baik pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah dapat melibatkan TNI untuk membantu pemerintah
mengatasi situasi yang berkembang. Sedangkan pada situasi Darurat
Militer (Darurat dan Penanggulangan), keterlibatan TNI dilakukan secara
penuh untuk penanggulangannya, walaupun kenyataan dilapangan saat ini,
keterlibatan TNI dalam penanggulangan separatis, khususnya di wilayah
Maluku dan Papua tampa ada pemyataan keadaan darurat dari
pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, (pernyatan Menhan
pada indo Defence 2011) "Bila persoalan di Papua menyangkut gerakan
separatis, kita akan mengambil tindakan tegas karena sesuai dengan misi
Kementerian Pertahanan yakni menjaga Kedaulatan dan Keutuhan NKRI
serta keselamatan bangsa," hal tersebut dengan pertimbangan kelompok
separatis dalam melaksanakan perjuangannya, lebih banyak dilaksanakan
dengan cara tidak bersenjata, mengedepankan cara-cara politik, bahkan
secara tersembunyi mempengaruhi, menghasut masyarakat untuk
berupaya mengikuti idiologinya yang bertentangan dengan Pancasila dan
Undang-Undang NRI 1945, dengan sasarannya, biasanya kelompok
masyarakat yang status sosialnya masih tertinggal, kondisi diatas jelas-
jelas sangat menyulitkan pihak TNI untuk bertindak tegas, terutama
menghadapi kelompok separatis yang tidak bersenjata.
Peran TNI dalam tugas penanggulangan separatis diimplementasi
dalam bentuk penggelaran operasi keamanan, yang saat ini kegiatannya,
semakin mengembang, dikarenakan dinamika perkembangan wilayah
operasi demikian dinamis, pada kenyatannya keterlibatan TNI mengatasi
separatisme, bukan hanya untuk menghadapi “kelompok separatis
18. Doktrin TNI "TRI DHARMA EKA KARMA' KEP/474A/II/2012. Ancaman hal 42..

