Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

25

         e. Ditinjau dan Gatra Politik. pemberian Otonomi khusus
         (OTSUS) terhadap beberapa propmsi di Indonesia, khususnya
         propinsi Papua, pada saat reformasi, lahir karena tuntutan sebagian
         masyarakat, yang menganggap wilayahnya masih tertinggal ditinjau
         dari aspek kesejahteraan, merupakan suatu langkah awal yang
         positif dalam rangka membangun kepercayaan rakyat kepada
         Pemerintah, sekaligus merupakan langkah strategis, Majelis
         Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada tahun 1999 dan
         2000*4 menetapkan status Otonomi Khusus kepada Provinsi Irian
         Jaya. Tetapi kenyataannya langkah mulia tersebut belum juga
         menyelesaikan masalah separatisme, justru malah menimbulkan
         masalah baru, yaitu kerap terjadi kegaduhan politik, disisi lain,
         pemberian otonomi khusus justru telah membawa dampak ketidak
         patuhan para pemimpin daerah sebagai panutan masyarakat,
         jargon-jargon idiologi separatis tetap masih dibawa, bahkan ada
         upaya-upaya untuk menghidupkan kembali, walaupun dengan dalih
         kekhasan daerah, kearifan lokal. Politik kekerasan sangat menonjol
         dalam setiap kegiatan pemilihan kepala daerah, terutama di daerah
         rawan konflik seperti di Aceh, Maluku dan Papua, para calon
         pimpinan daerah bersikap oportunis, dengan memanfaatkan jargon-
         jargon yang digunakan kelompok separatis untuk memperoleh
         dukungan suara dari masyarakat. Khususnya masyarakat yang juga
         simpati terhadap perjuangan separatis. Keberadaan pasukan TNI
         yang sedang melaksanakan tugas di wialayah tersebut,
         kenyataannya juga tidak dapat berbuat banyak, karena larangan TNI
         teriibat dalam politik praktis, tugas TNI hannya menghadapi
         “separatis bersenjata“ sehingga ada anggapan kegiatan separatis
         tidak bersenjata bukan merupakan tugas TNI. ini membuktikan
         bahwa peran TNI selama ini temyata belum dapat berkontribusi
         dalam meningkatkan gatra politik, khususnya dalam pengamanan
         otonomi khusus.42

24 .Otonomi_khusus_Papua w w w .http://id.wikipedia.org/wiki di akses 6 juli 2013.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16