Page 18 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 18

2

Disamping hal tersebut, ancaman yang cukup serius terhadap kepunahan
satwa liar lebih didominasi oleh faktor penyebab masih maraknya
perburuan dan perdagangan satwa liar Indonesia yang juga diselundupkan
ke luar negeri, serta pemilikan satwa liar untuk kepentingan pribadi, karena
itu semua menjadi faktor penyebab kepunahan satwa liar Indonesia yang
juga merupakan Kekayaan Negara khususnya dalam aspek Sumber
Kekayaan Alam yang harus dijaga, dilindungi dan dilestarikan guna
kepentingan generasi bangsa mendatang dalam rangka Ketahanan
Nasional.

         Pada umumnya, penegakan hukum terhadap satwa liar di Indonesia
sakarang ini sudah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku
sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang
Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang memuat daftar jenis
satwa dan tumbuhan yang dilindungi2. Badan Pengelola Lingkungan Hidup
Daerah, Peraturan perundang-undang sudah cukup tegas memberi
ancaman sanksi terhadap para pelaku kejahatan tindak pidana satwaliar,
para pelaku juga sudah cukup banyak yang dijatuhi hukum oleh para hakim
yang mengadili perkaranya, namun kejahatan terhadap spesies yang
dilindungi ini hingga sekarang masih marak terjadi dan seakan-akan
hukuman yang dijatuhkan tidak memberikan efek jera (detterent effect)
bagai para pelakunya, hal ini antara lain disebabkan oleh beberapa faktor
pendorong terjadinya kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi, antara
lain adalah tingginya keuntungan yang diperoleh bagi para pelakunya dan
disisi lain masih lemahnya penegakan hukum oleh para aparat penegak
hukum sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam undang -
undang.

         Mencermati kondisi tersebut diatas, maka perlu adanya solusi
bagaimana meningkatkan kualitas penegak hukum tindak pidana satwa liar
guna mengamankan kekayaan negara dalam rangka ketahanan nasional.

  Data diambil dari Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah, 2013
   13   14   15   16   17   18   19   20   21