Page 19 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 19
3
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud dari penyusunan Kertas Karya Perorangan ini adalah
untuk memberikan gambaran tentang periindungan terhadap satwa liar
yang beraneka ragam oleh aparat penegak hukum yang berkualitas
sehingga kekayaan negara tersebut dapat diselamatkan dari ancaman
kepunahan.
b. Tujuan dari penulisan ini agar dapat digunakan sebagai bahan
masukan oleh pemangku kepentingan dalam rangka mengambil keputusan
dan kebijakan sehingga kekayaan satwa liar di Indonesia akan tetap lestari
dan dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
3. Ruang lingkup dan sistematika
Ruang lingkup tulisan ini dibatasi pada kualitas penegak hukum
tindak pidana dibidang satwa liar yang ada pada saat ini, guna
mengamankan kekayaan negara dalam rangka ketahanan nasional.
Adapun penulisan taskap ini disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a. Bab I PENDAHULUAN
Menguraikan tentang latar belakang penulisan secara umum,
dilanjutkan dengan uraian tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup
dan sistematika pembahasan, metode dan pendekatannya, serta
beberapa pengertian atau istilah yang digunakan dalam taskap ini.
b. Bab II LANDASAN PEMIKIRAN
Dalam bab ini menguraikan tentang beberapa landasan
pemikiran, meliputi landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional
UUD Rl 1945, landasan visioner wawasan nusantara dan landasan
konsepsional ketahanan nasional, dan beberapa peraturan
perundang-undangan sebagai landasan yuridis, serta landasan teori
dan studi kepustakaan yang berkaitan dengan penegakan hukum
khususnya yang berkaitan dengan satwa liar.