Page 19 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 19

3

2. Maksud dan Tujuan
          a. Maksud dari penyusunan Kertas Karya Perorangan ini adalah

untuk memberikan gambaran tentang periindungan terhadap satwa liar
yang beraneka ragam oleh aparat penegak hukum yang berkualitas
sehingga kekayaan negara tersebut dapat diselamatkan dari ancaman
kepunahan.

          b. Tujuan dari penulisan ini agar dapat digunakan sebagai bahan
masukan oleh pemangku kepentingan dalam rangka mengambil keputusan
dan kebijakan sehingga kekayaan satwa liar di Indonesia akan tetap lestari
dan dapat dinikmati oleh generasi mendatang.

3. Ruang lingkup dan sistematika
        Ruang lingkup tulisan ini dibatasi pada kualitas penegak hukum

tindak pidana dibidang satwa liar yang ada pada saat ini, guna
mengamankan kekayaan negara dalam rangka ketahanan nasional.
Adapun penulisan taskap ini disusun dengan sistematika sebagai berikut:

         a. Bab I PENDAHULUAN
                  Menguraikan tentang latar belakang penulisan secara umum,

         dilanjutkan dengan uraian tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup
         dan sistematika pembahasan, metode dan pendekatannya, serta
         beberapa pengertian atau istilah yang digunakan dalam taskap ini.

         b. Bab II LANDASAN PEMIKIRAN
                  Dalam bab ini menguraikan tentang beberapa landasan

         pemikiran, meliputi landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional
         UUD Rl 1945, landasan visioner wawasan nusantara dan landasan
         konsepsional ketahanan nasional, dan beberapa peraturan
         perundang-undangan sebagai landasan yuridis, serta landasan teori
         dan studi kepustakaan yang berkaitan dengan penegakan hukum
         khususnya yang berkaitan dengan satwa liar.
   14   15   16   17   18   19   20   21