Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

2

 pembangunan ekonomi suatu negara. Dengan kata lain, infrastruktur merupakan salah
 satu komponen utama pembangunan ekonomi suatu negara dan salah satu komponen
 dalam menghadapi daya saing pasar intemasional yang semakin terbuka dan
 meningkat. Infrastruktur juga merupakan investasi jangka panjang yang akan
 mendorong munculnya investasi lainnya sebagai bagian integral dari pembangunan
 suatu wilayah. Dengan infrastruktur yang handal maka ketahanan nasional akan
meningkat termasuk ketahanan dan kemandirian energi dan pangan.

     Daya saing bangsa merupakan integrasi kemampuan suatu bangsa dalam
menyediakan barang, jasa, dan pelayanan publik dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa dan Negara dan kemampuan negara-negara
untuk menyediakan kemakmuran yang tinggi bagi warga negaranya dan hal tersebut
tergantung dari seberapa produktif sebuah negara menggunakan sumber daya yang
tersedia. D aya saing Indonesia pada tahun 2013-2014 meningkat ke urutan 38 dari 152
negara (Kompas, 5 September 2013). Kineija Indonesia ini kontras dengan peringkat
daya saing negara-negara Eropa yang merosot. Hal ini tertuang dalam The Global
Competitiveness Report 2013-2014 yang dilaporkan Forum Ekonomi Dunia (WEF).
Namun, WEF menilai performa Indonesia masih belum merata. Indonesia memperoleh
nilai baik pada pembangunan infrastruktur, seperti peningkatan kualitas jalan,
penyediaan air bersih, pelabuhan, pembangkit listrik, dan fasilitas lain dan dianggap
lemah dalam menangani korupsi di sektor pelayanan publik, menjamin keamanan,
serta menyediakan fasilitas kesehatan.

     Walaupun demikian, pembangunan infrastruktur di Indonesia masih menghadapi
beberapa hambatan. Pemerintah Indonesia, melalui Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM) Nasional 2009-2014 dan Masterplan Percepatan dan Perluasan
Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI)1, telah memiliki strategi dan rencana
pembangunan infrastruktur dalam beberapa tahun kedepan, namun Pemerintah masih

1 RPJM Nasional dituangkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 5 tahun 2010 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-2014. RPJM Nasional merupakan bagian dari
Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2005-2025. MP3EI merupakan bagian perencanaan, strategi dan
kebijakan pembangunan yang disusun oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik
Indonesia.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18