Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
8. Lam piran Artikle K a s u s Gratifikasi Sex
J A K A R T A - Tertangkapnya Ahmad Fathanah (AF), orang suruhan Presiden Partai Keadilan
Sejahtera (PKS), bersama seorang wanita seksi yang merupakan mahasiswi sebuah perguran
tinggi bernama Maharani, membuktikan adanya gratifikasi seks.
Ketua Indonesian Fight Corruption (IFC), Intan Sari Geni, mengatakan gratifikasi seks sudah
sering terjadi, namun jarang terungkap.
"Gratifikasi seks memang sudah sering dilakukan para pejabat untuk melakukan korupsi, namun
baru saat ini saja ketahuan oleh publik," kata Intan saat dihubungi Okezone, Kamis (31/1/2013).
Namun, kata dia, gratifikasi seks saat ini belum masuk dalam UU Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasaan Korupsi.
Dikatakannya, dengan gratifikasi seks tidak dimasukkan sebagai alat atau cara melakukan suap
membuat para pelaku dapat bebas dari hukuman. "Saat ini banyak para pelaku pemberi,
penerima gratifikasi seks bebas dari hukuman karena tidak diatur dalam UU Tipikor," jelasnya.
Untuk diketahui, permasalahan gratifikasi seks sendiri sudah sering dibicarakan oleh pegiat anti
korupsi. Mereka berpendapat gratifikasi seks merupakan alat atau cara untuk melakukan suap.
Namun, saat ini gratifikasi seks belum masuk ke dalam UU Tipikor yang saat ini ada.
K P K juga akhirnya membebaskan Maharani yang ikut ditangkap bersama A F saat menuju Hotel
Le Meredian, Jakarta, Selasa malam lalu. KPK beralasan Maharani tidak terlibat dalam kasus
yang sedang ditangani.
(Sumber: w w w .okezone.com )

