Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
7
bencana, baik bencana perang, bencana alam maupun bencana
karena ulah manusia.4
b. Pembangunan adalah suatu proses perubahan ke arah yang
lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana.5
c. Pembangunan Kewaspadaan Dini adalah pembangunan
kemampuan kewaspadaan dini melalui pengintegrasian seluruh
potensi pengelolaan ancaman CBRN-E.
d. Ancaman adalah suatu kondisi, tindakan, potensi, baik
alamiah maupun hasil rekayasa yang berbentuk fisik atau non fisik,
berasal dari dalam atau luar negeri, secara langsung atau tidak
langsung diperkirakan/diduga atau sudah nyata yang dapat
membahayajan tatanan serta kelangsungan hidup bangsa dan
Negara dalam rangka pencapaian tujuan nasionalnya.6
e. Ancaman Chemical, Biological, Radioactif dan Nuclear-
Explosive selanjutnya disingkat CBRN-E adalah penggunaaan
bahan nuklir/radioaktif, agensia biologi dan bahan kimia sebagai alat
teror serta akibat bencana alam beraspek CBRN-E. Bahaya CBRN-
E tersebut dapat mengancam keselamatan manusia dan lingkungan
hidup, termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan.
f. Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau
meningkatnya kejadian kesakitan dan atau kemaian yang bermakna
secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu
g. Terorisme adalah dengan sengaja menggunakan kekerasan
atau ancaman kekerasan/bermaksud menimbulkan suasana terror
atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan
korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan
4 Permendagri nomor 112 tahun 2006 tanggal 11 Mei 2006 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat
di Daerah.
5 Ginanjar Kartasasmita 1994. Pembangunan : Konsep dan Implikasi, disampaikan pada 25 Februari
2011, Jurusan Manejemen dan kebijakan Publik, Fakultas llmu Sosial dan Politik, Universitas Gadjah
Mada, Yogyakarta. www/wordpress.com diunduh tanggal 9 Oktober 2013.
6 Modifikasi dari modul Bidang studi Padnas Lemhannas tahun 2013