Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

9

                                                BAB II
                                   LANDASAN PEMIKIRAN

6. Umum

          Kewaspadaan dini terhadap ancaman CBRN-E merupakan
permasalahan yang perlu ditangani dalam menjaga stabilitas nasional dan
kokohnya ketahanan nasional. Upaya penanganan berorientasi pada
paradigma nasional sebagai arah, pedoman dan rambu-rambu yang harus
dipatuhi dalam menjalankan atau mengatur serta mengarahkan kehidupan
berbangsa dan bernegara. Kompleksnya pembangunan kewaspadaan
dini, membutuhkan kejelian seluruh komponen bangsa terutama dalam
menyikapi perkembangan situasi saat ini. Karena dengan mengetahui
perubahan yang ada maka kita dapat m engantisipasinya dengan optimal.

          Paradigma nasional yang dijadikan rambu-rambu dalam
membangun kewaspadaan dini adalah Pancasila sebagai dasar Negara
sekaligus sebagai landasan ideologi. Pancasila sebagai dasar Negara,
memiliki kekuatan hukum pada seluruh tatanan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara; Undang Undag Dasar NRI 1945, sebagai
dasar konstitusional merupakan sum ber dari segala sum ber hukum dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara; W awasan nusatara sebagai cara
pandang bangsa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai
landasan visional, serta Ketahanan Nasional sebagai landasan
konsepsional agar setiap bentuk kebijakan dan upaya penyelenggaraan
pembangunan kehidupan berbangsa dan bernegara harus diarahkan dan
dipertahankan untuk tetap menjamin keutuhan bangsa dan Negara.

          Selain dari pada itu, terdapat beberapa peraturan perundangan yang
merupakan pedoman dalam aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya
dan pertahanan keamanan, dalam menghadapi dan mengatasi ancaman
CBRN-E.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12