Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

58

                                                BAB V
     KONDISI KEWASPADAAN DINI TERHADAP ANCAMAN CBRN-E

                                      YANG DIHARAPKAN

20. Umum

           Kewaspadaan dini merupakan upaya serta manifestasi kepedulian
 dan tanggung jawab dari setiap warga negara sejak dini. Kewaspadaan
 dini yang dimaknai sebagai kualitas kesiapan dan kesiagaan dini yang
 dimiliki oleh bangsa Indonesia agar mampu mendekteksi, mengidentifikasi,
 mengantisipasi sejak dini serta melakukan tindakan pencegahan terhadap
 berbagai potensi ancaman yang dapat membahayakan tatanan kehidupan
 berbangsa dan bernegara dalam rangka pencapaian tujuan nasional
 dalam rangka upaya pemantapan kepada seluruh elemen masyarakat
 diperlukan kepedulian, cegah dini serta daya tangkal pada setiap ancaman
 terhadap negaranya.

        Dalam implementasinya saat ini kewaspadaan dini termasuk dalam
kewaspadaan nasional dan menjadi bagian dari sistem keamanan nasional
yang berfungsi membina stabilitas nasional, menegakkan hukum dan
keadilan, membangun kemampuan pertahanan, memberikan perlindungan
kepada masyarakat serta melindungi hak-hak masyarakat sebagai warga
negara. Atas dasar itu, jauh sebelum gangguan keamanan terjadi harus
dilakukan upaya pencegahan secara dini melalui pemantapan
kewaspadaan dini yang berkesinambungan sehingga kualitas
kewaspadaan dini setiap warga menjadi tangguh. Hal ini perlu di
lakukakan karena saat ini kewaspadaan dini belum disadari oleh sebagian
besar masyarakat sebagai wujud ketahanan nasional.

        Dengan berkembangnya teknologi penggunaan alat atau bahkan
bahan yang dapat menteror guna mewujudkan kehendak terorisme tidak
tertutup kemungkinan terorisme menggunakan teknologi kimia, biologi,
radiologi, nuklir dan bahan peledak yang saat ini dikenal dengan CBRN-E,
untuk itu pemerintah harus sudah mengantisipasi bahan-bahan yang
digunakan melalui pangawasan dan pengendalian termasuk pengawasan
   11   12   13   14   15   16   17