Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
85
d. Diperlukan optimalisasi peran dan fungsi lembaga intelijen
nasional sebagai alat dalam menghadapi potensi ancaman dan
indikasi terhadap penyalahgunaan bahan dan teknologi CBRN-E,
sehingga mampu melaksanakan peran dan fungsinya dalam
mendeteksi dini (early detection), memberikan peringatan dini (early
warning) serta mencegah terjadinya penyalahgunaan bahan dan
teknologi CBRN-E serta membina dan mengembangkan kekuatan
sistem pengawasan yang ketat terhadap peluang masuk atau
berkembangnya jaringan kejahatan internasional untuk menutup
gerak langkah jaringan kejahatan internasional dalam melakukan
aksinya dan atau memperluas jaringannya di seluruh wilayah
Indonesia. 75
e. Untuk membina dan mengembangkan kekuatan sistem
pengawasan yang ketat terhadap peluang masuk dan atau
berkembangnya jaringan kejahatan internasional, dilakukan dengan
membangun sistem keamanan dan pengamanan CBRN-E yang
komprehensif pada aspek fisik, personel, dan transportasi.
f. Dalam rangka integritas dan sinergitas kemampuan deteksi
dini, peringatan dini, cegah dini dan penanggulangan ancaman
CBRN-E, perlu dibentuk Pusat Krisis Nasional yang merupakan
representasi dari seluruh lembaga/institusi terkait CBRN-E. Pusat
Krisis Nasional bertugas untuk melaksanakan kewaspadaan dini,
serta mengakomodasikan seluruh data dan informasi terkait, deteksi
dini, peringatan dini, advokasi dan cara pencegahan terjadinya
penyalahgunaan bahan dan teknologi CBRN-E serta membina dan
mengembangkan sistem pengawasan.
29. Saran
a. Pemerintah menetapkan Kementerian Koordinator
Kesejahteraan Rakyat yang selama ini telah mengkoordinasikan
sebahagian kegiatan terkait CBRN-E sebagai koordinator
penanganan ancaman CBRN-E.Sebagai lembaga koordinator dan