Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

85

d. Diperlukan optimalisasi peran dan fungsi lembaga intelijen

nasional sebagai alat dalam menghadapi potensi ancaman dan

indikasi terhadap penyalahgunaan bahan dan teknologi CBRN-E,

sehingga mampu melaksanakan peran dan fungsinya dalam

mendeteksi dini (early detection), memberikan peringatan dini (early

warning) serta mencegah terjadinya penyalahgunaan bahan dan

teknologi CBRN-E serta membina dan mengembangkan kekuatan

sistem pengawasan yang ketat terhadap peluang masuk atau

berkembangnya jaringan kejahatan internasional untuk menutup

gerak langkah jaringan kejahatan internasional dalam melakukan

aksinya dan atau memperluas jaringannya di seluruh wilayah

Indonesia.      75

e. Untuk membina dan mengembangkan kekuatan sistem
pengawasan yang ketat terhadap peluang masuk dan atau
berkembangnya jaringan kejahatan internasional, dilakukan dengan
membangun sistem keamanan dan pengamanan CBRN-E yang
komprehensif pada aspek fisik, personel, dan transportasi.

f. Dalam rangka integritas dan sinergitas kemampuan deteksi
dini, peringatan dini, cegah dini dan penanggulangan ancaman
CBRN-E, perlu dibentuk Pusat Krisis Nasional yang merupakan
representasi dari seluruh lembaga/institusi terkait CBRN-E. Pusat
Krisis Nasional bertugas untuk melaksanakan kewaspadaan dini,
serta mengakomodasikan seluruh data dan informasi terkait, deteksi
dini, peringatan dini, advokasi dan cara pencegahan terjadinya
penyalahgunaan bahan dan teknologi CBRN-E serta membina dan
mengembangkan sistem pengawasan.

29. Saran

        a. Pemerintah menetapkan Kementerian Koordinator
         Kesejahteraan Rakyat yang selama ini telah mengkoordinasikan
         sebahagian kegiatan terkait CBRN-E sebagai koordinator
         penanganan ancaman CBRN-E.Sebagai lembaga koordinator dan
   1   2   3   4   5   6   7   8