Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
86
bekerjasama dengan kementerian / instansi terkait untuk
mengimplementasikan dan pemantapan kewaspadaan dini
b. Panglima TNI mengalakkan konsep kewaspadaan dini melalui
pemberdayaan wilayah pertahanan terpadu dengan masyarakat
agar cegah dini, cegah tangkal terhadap berbagai jenis ancaman
CBRN-E dapat diatasi dengan baik.
c. Dalam rangka pencegahan penyalahgunaan bahan dan
teknologi CBRN-E, apabila Undang-undang yang ada belum
mengakomodir secara komprehensif dan terintegrasi tentang
ancaman CBRN-E, sebaiknya digunakan landasan hukum yang
lebih tinggi yakni Pembukaan UUD Rl 1945 yang secara jelas
memberikan tugas kepada pemerintah agar melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsadan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang di dasarkan kepada
kemerdekaan, perdamian abadi dan keadilan sosial.
d. Segera menyusun Road Map penanganan CBRN-E, serta
mengidentifikasi dan menginventarisir kapasitas tugas dan tanggung
jawab serta kewenangan dari setiap pemangku kepentingan yang
terkait di bidang CBRN-E
e. Pada penulisan Taskap berikutnya sebaiknya didalami
tentang upaya upaya pencegahan dini terjadinya penyalahgunaan
bahan dan teknologi CBRN-E dari sisi SDM melalui konsep
deradikalisasi individu maupun kelompok yang dengan tidak sadar
akan bahaya penyalahgunaan bahan dan teknologi CBRN-E.