Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
6
b. Pendekatan dalam penulisan Taskap ini adalah pendekatan
komprehensif integral dengan menggunakan perspektif ketahanan nasional,
yang dihubungkan dengan kewaspadaan nasional terhadap konflik
komunal, serta berkaitan dengan akan diselenggarakannya Pemilu 2014.
5. Pengertian-pengertian
a. Kewaspadaan nasional atau Padnas merupakan suatu sikap dalam
hubungannya dengan nasionalisme yang dibangun dari rasa peduli dan
tanggung jawab serta perhatian seorang warga Negara terhadap
kelangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegaranya dari
suatu potensi ancaman. (Modul Kewaspadaan Nasional Paska Orde Baru,
Lemhannas Rl, PPSA XIX, 2013).
b. Konflik komunal yang dimaksud dalam Taskap ini adalah konflik
sosial seperti yang dimaksud dalam undang - undang nomor 7 tahun 2012
adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua
kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu
dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi
sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat
pembangunan nasional. (Undang-Undang Rl Nomor 7 tahun 2012 tentang
Penanganan Konflik Sosial pasal 1 No. urut 1)
c. Pemilihan umum, selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana
pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945, (Undang-Undang Rl Nomor 15 tahun 2011
tentang penyelenggara Pemilihan Umum).