Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

BAB I

                                            PENDAHULUAN

 1. Umum

         Isu global serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, telah
mendorong pesatnya perubahan di berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Fenomena tersebut mempengaruhi perkembangan proses kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara baik pada aspek idiologi, politik,
ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan keamanan. Khusus pada aspek
pertahanan keamanan telah sangat berdampak pada perkembangan situasi
keamanan di dalam negeri baik kuantitas maupun kualitasnya.

         Dalam perkembangan situasi keamanan di dalam negeri dewasa ini
terdapat indikasi meningkatnya konflik komunal atau konflik sosial, yang telah
menyebabkan terganggunya stabilitas keamanan nasional. Permasalahan konflik
sosial saat ini telah acap kali terjadi dan berimplikasi luas terhadap rasa aman
masyarakat, iklim investasi serta kepastian hukum. Masalah ini telah menjadi
perhatian seluruh rakyat Indonesia yang kemudian telah ditetapkannya Undang-
undang No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial serta menjadi
penekanan Presiden Rl yang dikemukakan pada berbagai kesempatan, termasuk
dengan telah dikeluarkannya Inpres tentang Penanganan Gangguan Keamanan
Dalam Negeri tahun 2013. Institusi Polri selaku aparat Negara yang bertugas untuk
mengendalikan dan menangani konflik sosial khususnya dalam penghentian
kekerasan fisik, dalam beberapa pelaksanaan tugasnya muncul penilaian dan
kesan masyarakat seolah-olah terjadi pembiaran oleh Polri yang pada gilirannya
negarapun dianggap melakukan pembiaran dan tidak mampu memberikan
perlindungan bagi warganya. Sejalan dengan kritikan tersebut, Polri terus
berupaya untuk membenahi pelayanannya agar masyarakat tetap terlindungi dan
dapat beraktifitas dengan nyaman tanpa ada rasa takut. Di lain pihak dalam waktu
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21