Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

. Pasal 8 dalam Undand-Undang ini, dalam sub pasal Bidang
Sosiai Budaya dan Kehidupan Beragama disebutkan bahwa :
Kehidupan beragama dalam sebagian masyarkat belum
menggambarkan penghayatan dan penerapan nilai-mlai ajaran agama
yang dianutnya, sebagian masyarkat itu masih pada tataran simbul-
simbul keagamaan.namun sebagian kalangan masyarakat ada yang
sudah tumbuh kesadaran yang kuat di kalangan pemuka agama untuk
membangun harmoni sosiai dan hubungan internal dan antar umat
beragama yang aman, damai, dan saling menghargai. Namun, upaya
pembangunan kerukunan intern dan antar umat beragama belum juga
berhasil dengan baik terutama di tingkat masyarakat. Ajaran agama
mengenai penghargaan terhadap prestasi, etos kerja dan dorongan
mencapai kemajuan belum bisa diwujudkan sebagai inspirasi yang
mampu menggerakkan masyarakat untuk membangun. selain itu
pesan-pesan moral agama belum sepenuhnya dapat diwujudkan
dalam kehidupan sehari-hari.

b. Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2010 Tentang RPJMN 2009 -
      2014

      RPJMN 2010-2014 ini menjadi pedoman bagi kementerian/
lembaga dalam menyusun Rencana Strategis kementerian/lembaga
(Renstra-KL) dan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah
daerah dalam menyusun/menyesuaikan rencana pembangunan
daerahnya masing-masing dalam rangka pencapaian sasaran
pembangunan nasional.

      Kebijakan pemerintah dalam pemantapan persatuan dan
kesatuan bangsa masalah factual dan penanganannya, dalam bab 31,
memprioritaskan program " Peningkatan Kwalitas Hidup Beragama “
yang menyoroti permasahan tentang pemahaman, penghayatan dan
pengamalan ajaran agama di masyarakat masih kurang memadai,
disebagian kelompok masyarakat tampak eksklusif baik dalam
hubungan intern umat beragama maupun dalam hubungan antar umat

                                      17
   12   13   14   15   16   17   18