Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

menjadi dasar dari persatuan dan kesatuan untuk kita bisa bersatu
 membangsa, Merdeka, berdaulat, sehingga penanganan masalah ini
 harus tetap berlandaskan nilai-nilai konstitusi yang menyangkut visi
 bangsa yang diuraikan dalam misi bangsa dan nantinya hams
 terimplementasi dalam aturan perundangan.

      Jati diri amat terkait dengan identitas yang bersinergi dengan
integritas bangsa sehingga berhubungan erat dengan persatuan dan
kesatuan bangsa serta nasionalisme yang substansinya merupakan
substansi dari nilai-nilai Undang-Undang Dasar negara Republik
Indonesia tahun 1945. Ketahanan n a siona l yang m enjadi
k o n s e p s i pembangunan nasional merealisasikan misi bangsa
sehingga mau tidak mau hams mengikuti amanah Undang-undang
Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 khususnya pembukaan
pada alinea keempat dalam implementasinya secara konsisten.

c. Wawasan Nusantara sebagai landasan Visional.

     Substansi yang lebih nyata pada kehidupan bangsa berupa visi
bangsa yang ada dalam alinea pembukaan Undang-undang Dasar
negara Republik Indonesia tahun 1945, yaitu merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur merupakan terjemahan dari “ /he
never ending goal“ sebagai mimpi indah bangsa. Sementara
itu kondisi geografi Indonesia serba kepulauan dengan daratan yang
penuh medan terputus sehingga masyarakat diwilayah ini sempat
dipisahkan oleh laut dan alam selama berabad-abad. Masyarakat
yang terpisah ini sempat membentuk budaya sendiri, memiliki
bahasa serta adat istiadat sendiri.

     Masyarakat yang heterogen ini mau bersatu membangun dan
menegara sehingga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia
memiliki corak tersendiri berupa persatuan dalam perbedaan dimana
cara pandang ini harus membudaya dalam berbangsa dan
bernegara. Visi bangsa berupa merdeka, bersatu, berdaulat, adil

                                                14
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18