Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

pemolisian masyarakat saja.
      Lemahnya pengetahuan dan pemahaman tentang arti pentingnya

 upaya Pencegahan (prevention) akan gangguan Kamtibmas,
 kegiatan oleh anggota Polisi, instansi terkait dan warga masyarakat
 akan menimbulkan ketidakselarasan pelaksanaan di lapangan
 dengan azas, aturan-aturan, serta ukuran, yang mendukung
 kegiatan Pencegahan Gangguan Kamtibmas,
 b. Belum Optimalnya Implementasi Pencegahan Gangguan
Kamtibmas oleh Polri, Masyarakat Dan Instansi Terkait Guna
Meningkatkan Stabilitas Keamanan.

     Implementasi pencegahan gangguan Kamtibmas berkaitan
dengan kegiatan-kegiatan yang dijalankan di bidang keamanan dan
ketertiban yang dilakukan Polri bersama instansi terkait dan
masyarakat belum optimal. Pelaksanaan kegiatan dimaksud masih
perlu ditata sehingga mencapai hasil yang efektif dan efisien.
Penataan ini dimulai dari administrasi yang baik dalam menjalankan
kegiatan tersebut. Administrasi Pencegahan Gangguan Kamtibmas
mengatur keterlibatan instansi lain dan warga masyarakat sesuai
dengan perannya masing-masing agar terjalin dalam kerjasama yang
baik, karena tanpa adanya kerjasama antara Polisi, Instansi Lain, dan
warga masyarakat, tujuan Kamtibmas tidak akan tercapai, kurang
optimalnya pencegahan gangguan kamtibmas ini disebabkan pula
beberapa hal, antara lain :

    1) Kerjasama antara polisi, instansi terkait, dan warga
    masyarakat dalam Pencegahan Gangguan Kamtibmas masih
    kurang tertata, sehingga tujuan pencegahan belum tercapai secara
    efektif dan efisien, masing-masing instansi dan warga masyarakat
    cenderung melakukan sendiri kegiatannya dalam melakukan
    Pencegahan Gangguan Kamtibmas.
    2) Masih minimnya anggaran operasional Pencegahan
    Gangguan Kamtibmas, sehingga cakupan wilayah tugas dan
    jangkauan kegiatan terbatas.

                                               45
   1   2   3   4   5   6   7   8