Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam melaksanakan
  Pembangunan Nasional, Indonesia sebagaimana telah dicantumkan dalam
  UU Nomor 17 Tahun 2007 telah menetapkan Visi Pembangunan Nasional
 tahun 2005-2025 yaitu “Indonesia yang Mandiri, Maju, Adil, dan Makmur*.
 Dalam implementasinya, RPJPN dibagi dalam tahapan pembangunan
 nasional yang disebut dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
 Nasional (RPJMN), yaitu RPJMN I Tahun 2005-2009; RPJMN II Tahun
 2010-2014; RPJMN III Tahun 2015-2019; dan RPJMN IV Tahun 2020-
 2025.

      Selama proses pembangunan yang sedang berlangsung tidak terlepas
 dari berbagai potensi terjadinya gangguan Kamtibmas, yang hal ini sudah
dilaksanakan oleh institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berbagai
program dalam menciptakan keamanan di wilayah Indonesia oleh
kepolisian bersama berbagai elemen bangsa patut dihargai terbukti hingga
saat ini kondisi secara umum di wilayah Indonesia yang termasuk dalam
situasi kondusif. Berbagai kasus kejahatan dan gangguan kamtibmas
berhasil diatasi oleh aparat Kepolisian negara Republik Indonesia, antara
lain ; terorisme, kejahatan sindikat Narkoba dan gangguan keamanan di
wilayah perbatasan. Namun meskipun telah banyak upaya dan prestasi
Kepolisian bersinergi dengan seluruh elemen bangsa (masyarakat dan
instansi lain terkait) masih diperlukan upaya dan kerja keras meningkatkan
rasa aman dan ketertiban masyarakat guna memenuhi keberlangsungan
proses pembangunan nasional.

      Hal tersebut harus ditingkatkan karena potensi konflik dan gangguan
terhadap keamanan dalam negeri belum hilang sama sekali dan telah
berkembang sesuai dengan kemajuan. Untuk itu diharapkan aparat
keamanan khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia terus
bersinergi dengan komponen pendukung lainnya seperti TNI dan Lembaga
/ Instansi Lain Terkait lainnya dalam rangka meningkatkan program deteksi
dini keamanan nasional. Selain itu diharapkan terlaksana penguatan dan
modernisasi teknologi untuk meningkatkan kemampuan. Semua hal
tersebut demi terlaksananya penyelenggaraan pemeliharaan Kamtibmas

                                                             71
   1   2   3   4   5   6   7   8