Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
dimasyarakat kota besar serta Polmas di desa-desa dan komunitas
adat atau suku di beberapa daerah pedalaman di Indonesia,
b. Peningkatkan Peran dan Keterlibatan Masyarakat Dalam
Rangka Upaya Pencegahan Gangguan Kamtibmas.
1) Terberdayakannya masyarakat hasil pembinaan keamanan dan
ketertiban masyarakat oleh Kepolisian, yang lahir dari kepedulian
masyarakat untuk melakukan pencegahan gangguan Kamtibmas
secara signifikan, untuk mencegah agar tidak berkembang menjadi
suatu tindak kejahatan.
2) Tumbuhnya wadah komunitas di masyarakat yang memiliki daya
tangkal dan daya cegah terhadap kejahatan dan pelanggaran.
3) Munculnya kepuasan pada masyarakat atas pelaksanaan tugas
Polri selaku pelindung, pengayom, pelayan masyarakat,
penegakan hukum dan pemelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat sehingga meningkatnya partisipasi masyarakat dalam
pemberian informasi dalam rangka pencegahan gangguan
Kamtibmas.
c. Peningkatkan Peran dan Keterlibatan Instansi Terkait Dalam
Rangka Pencegahan Gangguan Kamtibmas.
1) Terwujudnya peningkatan kapasitas peran institusi negara
(Kementerian dan Lembaga) tekait dalam pencegahan gangguan
Kamtibmas.
2) Terwujudnya kebijakan dan strategi nasional yang komprehensif
dalam masalah pencegahan gangguan Kamtibmas, melalui :
berbagai koordinasi pencegahan gangguan Kamtibmas secara
nasional.
3) Terwujudnya strategi yang melibatkan Lembaga dan
Kementerian terkait yang mampu diimplementasikan bersama untuk
membantu tugas-tugas Kepolisian dalam rangka pencegahan
gangguan Kamtibmas dalam rangka mensukseskan Pembangunan
Nasional.
4) Terjalinnya kerjasama bidang keamanan dengan negara-negara
sahabat dalam hal Pencegahan Gangguan Kamtibmas dengan
75