Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

dimasyarakat kota besar serta Polmas di desa-desa dan komunitas
      adat atau suku di beberapa daerah pedalaman di Indonesia,
 b. Peningkatkan Peran dan Keterlibatan Masyarakat Dalam
 Rangka Upaya Pencegahan Gangguan Kamtibmas.
     1) Terberdayakannya masyarakat hasil pembinaan keamanan dan
     ketertiban masyarakat oleh Kepolisian, yang lahir dari kepedulian
     masyarakat untuk melakukan pencegahan gangguan Kamtibmas
     secara signifikan, untuk mencegah agar tidak berkembang menjadi
     suatu tindak kejahatan.
     2) Tumbuhnya wadah komunitas di masyarakat yang memiliki daya
     tangkal dan daya cegah terhadap kejahatan dan pelanggaran.
     3) Munculnya kepuasan pada masyarakat atas pelaksanaan tugas
     Polri selaku pelindung, pengayom, pelayan masyarakat,
    penegakan hukum dan pemelihara keamanan dan ketertiban
    masyarakat sehingga meningkatnya partisipasi masyarakat dalam
    pemberian informasi dalam rangka pencegahan gangguan
    Kamtibmas.
c. Peningkatkan Peran dan Keterlibatan Instansi Terkait Dalam
Rangka Pencegahan Gangguan Kamtibmas.
    1) Terwujudnya peningkatan kapasitas peran institusi negara
    (Kementerian dan Lembaga) tekait dalam pencegahan gangguan
    Kamtibmas.
    2) Terwujudnya kebijakan dan strategi nasional yang komprehensif
    dalam masalah pencegahan gangguan Kamtibmas, melalui :
    berbagai koordinasi pencegahan gangguan Kamtibmas secara
    nasional.
    3) Terwujudnya strategi yang melibatkan Lembaga dan
    Kementerian terkait yang mampu diimplementasikan bersama untuk
    membantu tugas-tugas Kepolisian dalam rangka pencegahan
    gangguan Kamtibmas dalam rangka mensukseskan Pembangunan
    Nasional.
    4) Terjalinnya kerjasama bidang keamanan dengan negara-negara
    sahabat dalam hal Pencegahan Gangguan Kamtibmas dengan

                                                           75
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12