Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

peningkatan paradigma yang lebih luas tentang pencegahan gangguan
 kamtibmas.
 e. Strategi pencegahan gangguan Kamtibmas dalam
 pelaksanaannya tidak mungkin dilakukan sendiri oleh Polri, melainkan
 harus juga melibatkan potensi masyarakat dan unsur institusi terkait
 sesuai batas kewenangannya masing-masing. Dengan demikian
 gangguan Kamtibmas dalam berbagai bentuk kejahatan, pelanggaran
 hukum, kerusuhan massal, T ra n s N ational Crime (Narkoba, Korupsi,
Terorism e dan Korupsi), gerombolan bersenjata diharapkan dapat
ditanggulangi secara efektif, walaupun pada implementasinya tidak
mudah dilaksanakan, karena terdapat banyak faktor yang
mempengaruhi, antara lain : Wilayah Indonesai yang luas dan jumlah
penduduk yang banyak. Selain itu situasi dan kondisi kehidupan
ideology, politik, ekonomi, sosial budaya masyarakat, dan pertahanan
keam anan (Asta Gatra), kelengkapan peraturan perundang-undangan,
juklak dan juknis dalam peningkatan pelaksanaan pencegahan,
kuantitas dan kualitas personel kepolisian, serta kesiapan sarana dan
prasarana, keterbatasan anggaran dan kesadaran hukum masyarakat.
f. Optimalisasi Pencegahan Gangguan Kamtibmas dilaksanakan
dalam bentuk Strategi Penguatan Bidang Pembinaan, bidang
operasional, Optimalisasi Community Policing, Optimalisasi dan
Penguatan Sinergitas Polisional, Penguatan Bidang Pengawasan dan
Intelejen Keamanan (Intelkam), dan Pengembangan Sistem
Manajemen Informasi dan Metode Komunikasi dalam rangka
optimalisasi pencegahan gangguan Kamtibmas.
g. Dalam menjalankan pencegahan gangguan Kamtibmas perlu
keterlibatan elemen masyarakat antara lain dengan Tokoh Masyarakat
(Tomas), Tokoh Adat (Todat), Tokoh Agama (Toga), Tokoh Pemuda
(Toda), Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Kepala Desa, serta
bersama-sama pemangku kepentingan lainnya (TNI, Kementerian dan
Lembaga Non Kementerian) guna meningkatkan stabilitas keamanan
dalam rangka Pembangunan Nasional.

                            97
   1   2   3   4   5   6   7   8