Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
85
d. Upaya untuk mewujudkan Strategi IV. Menyediakan
lapangan kerja.
Periodik waktu yang digunakan adalah selama 5 tahun untuk
melaksanakan perencanaan, sinkronisasi antar pemangku
kepentingan, pelaksanaan dan pengawasan serta evaluasi. Program
ini menggunakan anggaran dari APBN agar supaya jelas
penggunaan, pertanggungan jawaban dan pengawasannya. Dari
strategi yang keempat, dapat dilakukan upaya sebagai berikut:
1) Kemenakertras bersama dengan Pemda merumuskan
dan merealisasikan kembali program transmigrasi dan
membuka lapangan kerja di daerah tersebut sehingga selain
untuk penyerapan tenaga kerja juga untuk merealisasikan
persebaran penduduk.
2) Kemenakertrans, Kemenperin, Kemenkeu dan
Kemeneg Pembangunan Daerah Tertinggal merumuskan
program pembangunan industri di wilayah daerah tertinggal
sehingga dapat menciptakan dan membuka lapangan kerja.
3) Kemenakertrans dan Kemendagri merumuskan
pencegahan urbanisasi penduduk dari desa ke kota,
pemerintah melaksanakan berbagai program berupa
pemerataan pembangunan hingga ke pelosok, perbaikan
sarana dan prasarana pedesaan, dan pemberdayaan
ekonomi di pedesaan.
4) Kemenakertrans, Kemendag, Kemeneg Koperasi dan
UKM serta Kemenperin merumuskan untuk membuka dan
mendorong usaha berwiraswasta bagi masyarakat melalui
penyuluhan dan sosialisasi.
5) Kemenakertras, Kemendag, Kemenperin dan
Kemeneg Koperasi dan UKM merumuskan untuk
menggiatkan dan mendorong serta mengembangkan usaha
kerajinan rumah tangga maupun industrialisasi.