Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

85

d. Upaya untuk mewujudkan Strategi IV. Menyediakan
lapangan kerja.

         Periodik waktu yang digunakan adalah selama 5 tahun untuk
melaksanakan perencanaan, sinkronisasi antar pemangku
kepentingan, pelaksanaan dan pengawasan serta evaluasi. Program
ini menggunakan anggaran dari APBN agar supaya jelas
penggunaan, pertanggungan jawaban dan pengawasannya. Dari
strategi yang keempat, dapat dilakukan upaya sebagai berikut:

         1) Kemenakertras bersama dengan Pemda merumuskan
         dan merealisasikan kembali program transmigrasi dan
         membuka lapangan kerja di daerah tersebut sehingga selain
         untuk penyerapan tenaga kerja juga untuk merealisasikan
         persebaran penduduk.

         2) Kemenakertrans, Kemenperin, Kemenkeu dan
         Kemeneg Pembangunan Daerah Tertinggal merumuskan
         program pembangunan industri di wilayah daerah tertinggal
         sehingga dapat menciptakan dan membuka lapangan kerja.

         3) Kemenakertrans dan Kemendagri merumuskan
         pencegahan urbanisasi penduduk dari desa ke kota,
         pemerintah melaksanakan berbagai program berupa
         pemerataan pembangunan hingga ke pelosok, perbaikan
         sarana dan prasarana pedesaan, dan pemberdayaan
         ekonomi di pedesaan.

         4) Kemenakertrans, Kemendag, Kemeneg Koperasi dan
         UKM serta Kemenperin merumuskan untuk membuka dan
         mendorong usaha berwiraswasta bagi masyarakat melalui
         penyuluhan dan sosialisasi.

         5) Kemenakertras, Kemendag, Kemenperin dan
         Kemeneg Koperasi dan UKM merumuskan untuk
         menggiatkan dan mendorong serta mengembangkan usaha
         kerajinan rumah tangga maupun industrialisasi.
   10   11   12   13   14   15   16   17