Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
70
Kebijakan yang ditetapkan adalah:
“Optimalisasi Layanan Pengadaan Secara Elektonik (LPSE)
bagi Dunia Usaha dalam rangka Ketahanan Nasional”
Kebijakan yang dibuat harus seefektif dan efisien mungkin dan bukan
justru mempersulit kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah ini, apalagi
ini adalah kebijakan yang menyangkut kepentingan publik. Kebijakan
tersebut diharapkan dapat mewujudkan implementasi LPSE yang optimal di
seluruh lembaga, instansi, dan pemerintahan di masa depan sehingga
dapat meningkatkan peran dunia usaha dalam ketahanan nasional yang
tangguh.
22. Strategi
Dalam rangka mewujudkan tujuan, sasaran dan cara yang te la h .
ditentukan pada konsepsi LPSE perlu dirumuskan dalam strategi-strategi
yang diikuti langkah-langkah atau upaya-upaya nyata dan rasional
sehingga implementasinya dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
c. Strategi 1 : Meningkatkan Profesionalisme Unit Layanan
Pengadaan Barang dan Jasa
Secara definisi profesionalisme adalah sifat-sifat
(kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain)
sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh
seorang ahli, (KBBI, 1994).
Profesionalisme sangat penting dalam berorganisasi, dimana
setiap orang dituntut untuk bekerja secara profesional. Hal yang
sangat tidak diinginkan jika dalam LPSE ini ada suatu kepengurusan
yang tidak memiliki profesionalisme, sehingga dapat menurunkan
kepercayaan publik, karena itu dapat menimbulkan masalah-
masalah lain seperti kecemburuan sosial antar pengurus, timbul
keresahan dalam organisasi tersebut, dan mengakibatkan pekerjaan
yang diharapkan dapat selesai menjadi terabaikan atau terbengkalai