Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

70

            Kebijakan yang ditetapkan adalah:
            “Optimalisasi Layanan Pengadaan Secara Elektonik (LPSE)
   bagi Dunia Usaha dalam rangka Ketahanan Nasional”
          Kebijakan yang dibuat harus seefektif dan efisien mungkin dan bukan
  justru mempersulit kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah ini, apalagi
  ini adalah kebijakan yang menyangkut kepentingan publik. Kebijakan
 tersebut diharapkan dapat mewujudkan implementasi LPSE yang optimal di
 seluruh lembaga, instansi, dan pemerintahan di masa depan sehingga
 dapat meningkatkan peran dunia usaha dalam ketahanan nasional yang
 tangguh.

22. Strategi

         Dalam rangka mewujudkan tujuan, sasaran dan cara yang te la h .
ditentukan pada konsepsi LPSE perlu dirumuskan dalam strategi-strategi
yang diikuti langkah-langkah atau upaya-upaya nyata dan rasional
sehingga implementasinya dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

        c. Strategi 1 : Meningkatkan Profesionalisme Unit Layanan
        Pengadaan Barang dan Jasa

                  Secara definisi profesionalisme adalah sifat-sifat
        (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain)
        sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh
       seorang ahli, (KBBI, 1994).

                 Profesionalisme sangat penting dalam berorganisasi, dimana
       setiap orang dituntut untuk bekerja secara profesional. Hal yang
       sangat tidak diinginkan jika dalam LPSE ini ada suatu kepengurusan
       yang tidak memiliki profesionalisme, sehingga dapat menurunkan
       kepercayaan publik, karena itu dapat menimbulkan masalah-
      masalah lain seperti kecemburuan sosial antar pengurus, timbul
      keresahan dalam organisasi tersebut, dan mengakibatkan pekerjaan
      yang diharapkan dapat selesai menjadi terabaikan atau terbengkalai
   9   10   11   12   13   14   15   16