Page 18 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 18

2

        Sejarah membuktikan bahwa ketahanan pangan sangat erat kaitannya
  dengan ketahanan sosial, stabilitas ekonomi, stabilitas politik dan
  keamanan atau ketahanan nasional. Selain itu ketahanan pangan dalam
  arti keterjangkauan pangan juga berkaitan erat dengan upaya peningkatan
  mutu sumberdaya manusia Indonesia. Tanpa dukungan pangan yang
  cukup dan bermutu, tidak mungkin dihasilkan sumber daya manusia
  bermutu. Oleh karena itu membangun sistem ketahanan pangan yang
  kokoh merupakan syarat mutlak bagi pembangunan nasional. Ketahanan
  pangan merupakan persoalan keberlangsungan hidup atau matinya sebuah
 bangsa. Pada saat yang sama seiring dengan pertambahan penduduk,
 kebutuhan pangan dunia pun terus meningkat. Kenaikan harga pangan
 global bukan hanya mengakibatkan jumlah warga dunia yang kekurangan
 pangan dan menderita kelaparan meningkat, tetapi juga menyebabkan
 instabilitas ekonomi dan politik.

       Presiden Susilo Bambang Yudoyono di K T T Asean di Bali November

. 20 12, menekankan pentingnya bangsa ini membangun kedaulatan pangan.

 Bahkan Presiden Sukarno pada pidatonya di Institut Pertanian Bogor (IP B )
 menyatakan bahwa “pertanian dan pangan adalah masalah hidup-matinya
 sebuah bangsa. Pernyataan tersebut diperkuat hasil penelitian F A O (1998)
 yang mengungkapkan suatu negara-bangsa dengan penduduk lebih dari

 100 juta orang tidak mungkin bisa maju, makmur, dan berdaulat, bila

 kebutuhan pangannya bergantung pada import (Rokhmin Dahuri, 2013).
       Permasalahan dalam pembangunan ketahanan pangan mencakup

 permasalahan dalam berbagai kegiatan produksi pangan, distribusi dari
 lokasi produksi sampai konsumen, sampai pada pra konsumsi dan proses
 konsumsinya oleh masyarakat. Amanat U U 18 Tahun 2012 tentang
 Pangan, secara tegas menyatakan bahwa pangan merupakan kebutuhan
dasar manusia yang berkualitas untuk melaksanakan pembangunan
nasional. Selanjutnya pasal 3 menyebutkan prinsip pengelolaan pangan
adalah penyelenggaraan pangan yang dilakukan untuk memenuhi
kebutuhan dasar manusia, yang memberikan manfaat secara adil, merata,
dan berkelanjutan berdasarkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian pangan,
dan Ketahanan Pangan.
   13   14   15   16   17   18   19   20