Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang
            diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.5

       f. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan
            Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
            1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional
            Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

        G Sistem penidikan nasional adalah keselumhan komponen
             pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai
             tujuan pendidikan nasional.

        g. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha
            mengembangkan potensi din melalui proses pembelajaran yang
            tersedia pada jalur, jenjang, dan jemis pendidikan tertentu.

        h. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang
             mengabdikan din dan diangkat untuk menunjang
             penyelenggaraan pendidikan.

        i. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai
             guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor,
             instruktur, fasilitator, dan sebutan lainnya yang sesuai dengan
             kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
             pendidikan.

        j. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan
             berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasa, pendidikan
             menengah dan pendidikan tinggi.

         k. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan
             formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan
             berjenjang.

         l. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan
             lingkungan.

5 Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2003, ttg Sistem Pendidikan Nasional, hal 96.

                                                         20
   1   2   3   4   5   6   7   8   9