Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang
diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.5
f. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional
Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
G Sistem penidikan nasional adalah keselumhan komponen
pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai
tujuan pendidikan nasional.
g. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha
mengembangkan potensi din melalui proses pembelajaran yang
tersedia pada jalur, jenjang, dan jemis pendidikan tertentu.
h. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan din dan diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan pendidikan.
i. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai
guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor,
instruktur, fasilitator, dan sebutan lainnya yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan.
j. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan
berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasa, pendidikan
menengah dan pendidikan tinggi.
k. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan
formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan
berjenjang.
l. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan
lingkungan.
5 Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2003, ttg Sistem Pendidikan Nasional, hal 96.
20

