Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

m. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang
    sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
    Republik Indonesia.

n. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang hams
    diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggungjawab
     Pemerintah dan Pemerintah daerah.

o. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
     mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang
     digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
     pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

p. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan
     pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.

q. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam
     satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

r. Persatuan Indonesia, persatuan berasal dari kata satu, berarti
     utuh tidak terpecah-belah, mengandung bersatunya bermacam
     corak yang beraneka ragam yang bersifat kedaerahan menjadi
     satu kebulatan secara nasional, juga persatuan segenap unsur
      Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam mewujudkan secara
      nyata Bhinneka Tunggal Ika yang meliputi wilayah, sumber daya
      alam, sumber daya manusia dalam kesatuan yang utuh. Selain
      itu, persatuan bangsa yang bemifat nasional mendiami wilayah
      Indonesia, bersatu menuju kehidupan bangsa yang berbudaya
      bebas dalam wadah negara Republik Indonesia yang merdeka
      dan berdaulat, menuju terbentuknya suatu masyarakat madani.

 s. Ketahanan Nasional Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa
      Indonesia yang meliputi aspek kehidupan nasional yang
      terintegrasi berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
      kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam
      menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman,

                                                   21
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10