Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
m. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang
sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
n. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang hams
diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggungjawab
Pemerintah dan Pemerintah daerah.
o. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
p. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan
pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
q. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam
satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
r. Persatuan Indonesia, persatuan berasal dari kata satu, berarti
utuh tidak terpecah-belah, mengandung bersatunya bermacam
corak yang beraneka ragam yang bersifat kedaerahan menjadi
satu kebulatan secara nasional, juga persatuan segenap unsur
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam mewujudkan secara
nyata Bhinneka Tunggal Ika yang meliputi wilayah, sumber daya
alam, sumber daya manusia dalam kesatuan yang utuh. Selain
itu, persatuan bangsa yang bemifat nasional mendiami wilayah
Indonesia, bersatu menuju kehidupan bangsa yang berbudaya
bebas dalam wadah negara Republik Indonesia yang merdeka
dan berdaulat, menuju terbentuknya suatu masyarakat madani.
s. Ketahanan Nasional Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa
Indonesia yang meliputi aspek kehidupan nasional yang
terintegrasi berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam
menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman,
21

