Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

BAB-1
                                             PENDAHULUAN

 1. Um um

           Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar Negara
 Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 pada alinea 4, tujuan Nasional
 Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa
 Indonesia dan seturuh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
 umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
 ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
 keadilan sosial, yang senantiasa diwujudkan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara. Dalam rangka melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta
untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dilaksanakan melalui sistem pertahanan
dan keamanan negara.

          Perwujudan dan penyelenggaraan pertahanan negara tercermin
pada kemampuan daya tangkal bangsa yang senantiasa dilandasi oleh
kesadaran beta negara seluruh warga negara dengan dilandasi semangat
untuk menjaga stabilitas pertahanan dan keamanan negara yang bersifat
dinamis, kemampuan mempertahankan kedaulatan negara serta
berkemampuan mengembangkan kemampuan sendiri dalam
penyelenggaraan pertahanan negara. Dinamika perkembangan lingkungan
global yang masih diwamai isu aksi terorisme intemasional, ketangkaan
energi, pemanasan global, pembangunan kekuatan militer negara-negara
besar dan perkembangan peperangan yang bersifat asimetris (asymmetric
warfare) merupakan ancaman yang selalu berkembang sesuai kemajuan
jaman dan menuntut modemisasi dan penyelenggaraan sistem pertahanan
negara.

          Sistem «pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat
semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber

                                                       l
   12   13   14   15   16   17   18   19