Page 18 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 18

2

 daya Nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan
dtselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk
 menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan
segenap bangsa dari segala ancaman.1 Sistem pertahanan negara bukan
semata-mata terbangun karena adanya ancaman ataupun gangguan, akan
tetapi lebih pada kesadaran dari segenap warga negaranya dalam
membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

          Untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, serta untuk mempertahankan kedaulatan negara dan
keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka diperiukan
kekuatan dibidang pertahanan dan keamanan negara, TN I yang memiliki
Tugas pokok yaitu menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan
keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan
negara. 2, .membutuhkan ketersediaan alat peralatan pertahanan yang
memadai dan tidak tergantung kepada produk alat peralatan pertahanan
dan luar negeri.

          Dalam membangun kemandirian tidak terlepas dari peran Industri
Pertahanan sebagai pelaku dalam pemanfaatan, penguasaan dan
pengembangan teknologi pertahanan dan keamanan yang terpilih dan
sebagai pusat pengembangan teknologi dan transformasi bagi bangsa
Indonesia industri pertahanan dalam negeri , khususnya dalam
pembangunan Alutsista TN I haruslah tetap dilaksanakan agar dapat
mendukung kemandirian pemenuhan kebutuhan alutsista TN I dari dalam
negeri, sehingga Indonesia terhindar dari ketergantungan dari luar negeri.
Jika kita memang ingin menjadi bangsa yang mandiri, bermartabat, punya
harga diri, kuat dan tidak bergantung kepada bangsa lain, mau tidak mau,
kita harus memiliki fasilitas sendiri. Minimal untuk memenuhi kebutuhan

1 Undang Undang NRI NO 3 Tahun 2002, tentang Pertahanan Negara Pasal 1 ayat <3).
2 Sekertaris Negara, Undang-Undang Republik Indonesia Nom or 34 tahun 2004, tentang tentara
nasional Indonesia , pasal 7, Jakarta 18 M aret 4004
   13   14   15   16   17   18   19