Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

41

pengelolaan keuangan negara atau International Standards of Supreme Audit
Institutions ( ISSAI ) ditetapkan oleh INTOSAI. Standar tentang independensi
lembaga pemeriksa yang ditetapkan INTOSAI di Lima, Peru pada tahun 1977
sehingga dikenal dengan “Deklarasi Lima” merupakan dasar bagi lembaga
pemeriksa yang efektif. Sesuai dengan deklarasi itu, lembaga pemeriksa
harus independen dalam kelembagaan, fungsi, pimpinan dan pegawainya.
Untuk mewujudkan lembaga pemeriksa yang diinginkan dalam “Deklarasi
Lima”, sistem pemeriksaan dikembangkan dan diselenggarakan untuk
mencapai tujuan lembaga pemeriksaan yang efektif dengan independensi
lembaga pemeriksaan dimaksud yang dijamin dalam UUD dan UU, serta
dipenuhi di dalam praktiknya. Terkait dengan peran lembaga pemeriksa
dalam pemberantasan korupsi, INTOSAI ( 2007 ) mengeluarkan pedoman
pengembangan kapasitas lembaga pemeriksa dengan menempatkan peran
pemberantasan korupsi sebagai peran mendasar lembaga pemeriksa.
INTOSAI juga membentuk Kelompok Kerja Pemberantasan Korupsi dan
Pencucian Uang atau ( Fights Against Corruption and Money Laundering )
yang telah mengeluarkan Konsep Pedoman Peran Lembaga Pemeriksa
dalam Pencegahan Korupsi atau Role of SAI in Preventing Corruption yang
akan ditetapkan tahun 2016.

         Untuk itu, atas proposal INTOSAI, Persatuan Bangsa-Bangsa ( PBB )
atau United Nations ( UN ) mengeluarkan resolusi peningkatan transparansi,
efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas administrasi publik melalui peningkatan
peran lembaga pemeriksa 25 Resolusi tersebut dikeluarkan dengan
pertimbangan pentingnya administrasi publik atau pengelolaan keuangan
negara yang transparan, efisien, efektif, dan akuntabel di dalam mencapai
target-target pembangunan yang telah ditetapkan secara internasional
termasuk UN Millennium Development Goals.

         Selain itu, PBB juga telah mengeluarkan Konvensi Anti Korupsi Tahun
2003. Konvensi ini telah dirativitasi oleh Pemerintah Rl dengan mengesahkan
UU No. 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan United Nations Convention
Against Corruption, 2003 atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti

25 UN Resolution No. 66/209 disampaikan pada Sidang Umum PBB tanggal 22 Desember
       2011
   10   11   12   13   14   15   16   17