Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

39

c. Rekomendasi Kurang Tepat

         Untuk memecahkan permasalahan dalam temuan pemeriksaan, BPK
memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh pihak terperiksa. Namun,
temuan-temuan tentang kerugian negara, potensi kerugian negara, dan
kekurangan penerimaan masih terjadi terus menerus setiap tahun. Dengan
demikian, rekomendasi yang diberikan tidak menyelesaikan permasalahan.

         Dalam sistem pemeriksaan pengelolaan keuangan negara, penyusunan
rekomendasi merupakan bagian dari sub sistem pelaporan hasil pemeriksaan.
Dalam sub sistem pelaporan, penyusunan rekomendasi dilakukan dari
pengajuan usulan ketua tim dalam penyusunan laporan, dibahas dalam internal
BPK, dimintakan tanggapan kepada pimpinan entitas yang diperiksa, serta
finalisasi laporan hasil pemeriksaan termasuk rekomendasi di dalamnya. Dalam
pengembangan rekomendasi, tidak dilakukan pembahasan secara mendalam
antara BPK dan entitas yang diperiksa, sehingga menghasilkan rekomendasi
yang tepat dan efektif untuk menyelesaikan permasalahan.

d. Tindak lanjut Kurang Efektif

         Rekomendasi BPK untuk perbaikan tata kelola, termasuk di dalamnya
upaya pencegahan terhadap korupsi, baru ditindaklanjuti sebanyak 52 % ( BPK,
2014 ). Kondisi ini mengakibatkan banyaknya temuan pemeriksaan yang
berulang, terutama temuan terkait kerugian negara, potensi kerugian negara, dan
kekurangan penerimaan, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa.

         Tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, pada kenyataannya selama
in, lebih bersifat pemenuhan atas formalitas administrasi. Hal ini dapat terlihat
dari pemantauan tindak lanjut rekomendasi yang lebih fokus pada administrasi
dari pada substansi rekomendasi. Selanjutnya, pemahaman dan perhatian
pejabat terkait dengan rekomendasi masih lemah, karena tindak lanjut
rekomendasi hasil pemeriksaan pada praktiknya menjadi tanggung jawab aparat
 pengawas intern dari entitas yang diperiksa.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16