Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
38
untuk pemberantasan korupsi, hanya dilakukan satu kali pada tahun 2011.
Pemeriksaan ini hanya melihat pada beberapa instansi sebagai sample dalam
pilot project dan tidak ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kinerja yang lebih
dalam pada tahun-tahun berikutnya.
Selain itu, hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya menunjukkan
temuan-temuan kerugian negara, potensi kerugian negara, dan kekurangan
penerimaan. Namun, pemeriksaan ke arah penyelesaian kerugian negara relatif
masih sangat minimal. Hal ini menunjukkan bahwa perencanaan pemeriksaan
masih kurang terarah ke arah pencegahan korupsi.
b. Analisis Temuan Kurang Dalam
Temuan pemeriksaan yang dilaporkan sebagai hasil pelaksanaan
pemeriksaan mengungkapkan kondisi-kondisi ketidaksesuaian dengan kriteria
atau ketentuan. BPK mengungkapkan berbagai kasus temuan pemeriksaan yaitu
antara lain kerugian negara, potensi kerugian negara, dan kekurangan
penerimaan. Setiap tahun, BPK melaporkan kasus-kasus tersebut dengan nilai
yang cukup besar, sehingga pemeriksaan BPK belum mampu mengurangi
terjadinya kasus-kasus tersebut.
Kasus-kasus kerugian negara yang masih terjadi di atas, lebih disebabkan
oleh kurang mendalamnya analisis terhadap temuan, terutama pada perumusan
dari sebab terjadinya kasus tersebut. Pemeriksa kurang mengembangkan
analisis saat pekerjaan di lapangan, dengan melakukan observasi dan
wawancara dengan pihak terkait secara mendalam. Pendekatan pemeriksaan
keuangan yang lebih fokus kepada formalitas administrasi, sangat
mempengaruhi kedalaman analisis pemeriksa terhadap kasus-kasus kerugian
negara, atau potensi kerugian negara yang disebabkan oleh korupsi. Di samping
itu, dengan anggaran dan waktu yang terbatas, analisis temuan tidak didukung
dengan berbagai hasil penelitian dan kajian terkait dengan temuan yang
diperoleh.