Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL LAMPIRAN 3
REPUBLIK INDONESIA
PENGERTIAN-PENGERTIAN
1. Revitalisasi adalah Revitalisasi berarti proses, cara, dan perbuatan
menghidupkan kembali suatu hal yang sebelumnya kurang terberdaya.
Sebenarnya revitalisasi berarti menjadikan sesuatu atau perbuatan menjadi vital.
Sedangkan kata vital mempunyai arti sangat penting atau perlu sekali (untuk
kehidupan dan sebagainya)1.
Revitalisasi yang dimaksudkan oleh penulis dalam penyajian taskap ini adalah
penguatan pemahaman tentang hasil Resolusi PBB Nomor 2504 Tahun 1969
tentang Pepera di Papua kepada para pimpinan daerah di Papua serta kepada
seluruh masyarakat Papua sehingga mengetahui secara jelas tentang
pelaksanaan Pepera di Papua dan secara de facto dan dejure bahwa Papua
merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat
norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh
lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan
dalam Peraturan Perundang-undangan.2
3. Kepentingan Nasional dapat diartikan sebagai tujuan-tujuan yang ingin
dicapai sehubungan dengan kebutuhan bangsa/negara atau sehubungan
dengan hal yang dicita-citakan. Dengan demikian, kepentingan nasional
Indonesia adalah tujuan nasional sebagaimana tersurat di dalam Pembukaan
UUD NRI 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
http://dewiultraliqht08.wordpress.com/2011/03/10/penaertian-revitalisasi/ diunduh pada hari minggu 3 agustus 2014
pkl. 19.30 wib
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

