Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
Ill
nama yang tetap digunakan secara resmi hingga tahun 2002.5 Namun
sebelumnya, yakni pada tahun 2000, DPRD Provinsi Irian Jaya mengeluarkan
keputusan yang merubah nama Irian Jaya dikembalikan menjadi Papua.6
Kemudian pada tahun 2003, Papua dibagi menjadi dua provinsi oleh pemerintah
Indonesia pada bagian timur tetap memakai nama Papua sedangkan bagian
baratnya menjadi Provinsi Irian Jaya Barat (setahun kemudian menjadi Papua
Barat). Dalam perkembangan selanjutnya pemerintah Indonesia menindaklanjuti
perubahan nama tersebut yang diperkuat dengan diundangkannya Peraturan
Pemerintah tahun 2007, nama provinsi ini secara resmi diubah menjadi Papua.7
Provinsi Papua dan Papua Barat merupakan provinsi yang memperoleh status
otonomi khusus. Dalam penulisan Kertas Karya Perorangan (Taskap) ini, yang
dimaksud dengan Papua adalah mencakup dua provinsi di Papua.
8 Keutuhan NKRI adalah keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 yang meliputi wilayah dari
Sabang sampai Merauke dan dari Miangas sampai Pulau Rote yang harus
dijaga dari segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik
dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai dapat mengancam atau
membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan
segenap bangsa.
9. Organisasi Papua Merdeka (OPM) adalah sebuah gerakan nasionalis
yang didirikan tahun 1965 yang bertujuan untuk mewujudkan kemerdekaan
Papua bagian barat dari pemerintahan Indonesia. Sebelum era reformasi,
provinsi yang sekarang terdiri atas Papua dan Papua Barat ini dipanggil dengan
nama Irian Jaya. .Pada tanggal 1 Juli 1971, Nicolaas Jouwe dan dua komandan
OPM yang lain, Seth Jafeth Raemkorem dan Jacob Hendrik Prai menaikkan
bendera Bintang Fajar, sebelumnya bernama Irian Jaya, memisahkan diri dari
Indonesia dan menolak pembangunan ekonomi serta modernitas. Menurut tokoh
Papua Nicolaas Jouwe, OPM dibentuk pada 1965 pada saat pecahnya peristiwa
Gerakan 30 September/PKI, oleh para serdadu Belanda di Papua dengan tujuan
5 Ibid.
6 Surat Keputusan DPRD Irian Jaya Nomor 7/DPRD/2000 tanggal 16 Agustus 2000 tentang
pengembalian nama Irian Jaya menjadi Papua.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2007 tanggal 18 April 2007 tentang perubahan nama Provinsi
Irian Jaya menjadi Papua.

