Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
BAB III
KONDISI PENGAMANAN PILKADA GUNA STABILITAS POLITIK SAAT
INI, IMPLIKASI DAN PERMASALAHAN YANG DIHADAPI
11. Umum
Pelaksanaan pemilihan umum, baik itu secara nasional ataupun
pemilihan pemimpin daerah merupakan pesta demokrasi yang dilaksanakan
oleh masyarakat Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pem ilih,
lima tahun sekali. Keamanan yang mantap merupakan prasyarat bagi
keberlangsungan proses pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan
cita-cita dan tujuan pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seperti
ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara R epublik
Indonesia Tahun 1945, bahwa tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara
Indonesia, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dalam
bentuk rumusan visi, m isi dan arah Pembangunan Nasional.
Pengamanan pilkadadalam hal ini polri tidak sebatas pada
mengamankan jalannya Pilkada tetapi juga menciptakan suasana Pilkada
yang jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia. Bagi aparatur negara
yang diberi wewenang dalam menegakan hukum dan menjaga ketertiban
serta keamanan di dalam masyarakat, pada pesta demokrasi menjadi
tantangan yang harus terselesaikan dengan baik lantaran fungsi
utama Polri adalah sebagai aparat pengayom, pelindung, pelayan
masyarakat, serta penegak hukum (sesuai amanat undang-undang nom or 2
tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia) untuk
menciptakan kondisi keamanan dalam negeri yang masih dirasakan sangat
rum it dan beragam. Rumitnya permasalahan dalam pengamanan pilkada
biasanya harus dihadapi dengan teridentifikasinya berbagai konflik antar
partai politik, black campaign (kampanye hitam), m oney politics ( politik
uang), jual beli suara dan sebagainya.
29