Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

Terkait dengan pengamanan pilkada dan stabilitas politik di Indonesia,
 dapat kita lihat bahwa stabilitas politik yang baik akan menciptakan
 ketertiban dan keamanan -dalam lingkungan hidup bermasyarakat,
 berbangsa dan bernegara. Dalam rangka pemantapan tugas pokok
 kepolisian guna mengamankan jalannya pilkada, fungsi satuan kepolisian
 dan satuan perlindungan masyarakat didaerah yang melaksanakan pilkada
 yaitu memelihara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta
 perlindungan masyarakat khususnya dalam mengawal penyelenggaraan dan
 pelaksanaan pilkada melalui program nyata dari kepolisian yaitu polmas dan
 bhabinkamtibmasnya.

          Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah khususnya langkah-
langkah aparat keamanan dalam pengamanan jalannya pilkada, dan tidak
selalu mendapat apresiasi yang baik, acapkali mendapatkan tanggapan
beranekaragam yang kurang baik dari masyarakat, seperti misalnya
kelompok parpol yang merasa parpolnya “dicurangi” dikaitkan dengan
kurang kewaspadaan pemerintah dalam mendeteksi dini
ketidakprofesionalan dari lembaga penyelenggara Pilkada dalam
menyediakan dan memfasilitasi segala keperluan dalam pelaksanaan
Pilkada. Kurang sigapnya pengawasan oleh pemerintah menyebabkan
semakin menguatnya perbedaan sikap pro dan kontra atas suatu kebijakan
yang dibuat oleh salah satu parpol yang berbeda akan membuat dan
memancing terjadinya konflik, menimbulkan rasa saling curiga dikalangan
masyarakat dan ketidakpercayaan terhadap pemerintah khususnya aparat
keamanan dalam menangani keamanan dan ketertiban.

          Secara kontekstual pilkada, peran penyelenggara negara yang bersih
dan profesional merupakan faktor yang sangat penting dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Permasalahan yang
dihadapi adalah antara lain masih kurang berfungsinya sistem akuntabilitas
dan transparansi dalam penyelenggaraan negara, menurunnya etika dan
moral penyelenggara negara pada umumnya, dan aparat pemeriksa pada
khususnya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai aparatur
pengawasan. Di samping itu, masih belum terciptanya sistem pengawasan
masyarakat yang transparan dan akuntabel yang didukung dengan sistem

                                                80
   9   10   11   12   13   14   15   16   17