Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
87
dan komitmen Lembaga Penyiaran Publik RRI dalam ikut mewujudkan
masyarakat informasi berwawasan kebangsaan, melalui siaran informasi,
pendidikan dan hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial,media
pelestari budaya bangsa serta memperkokoh persatuan dan kesatuan
bangsa.
29. Saran.
Dalam rangka merealisasikan kebijakan, strategi dan upaya yang
telah dirumuskan, maka perlu dilakukan komunikasi, koordinasi dan
konsultasi, serta konsinyiasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal:
a. Kementerian Kominfo segera menerbitkan Keputusan Menteri
untuk memberikan alokasi kanal digital dan kanal terestrial AM, FM
dan SW sebagai bentuk dukungan dan goodwill terhadap
pengembangan konvergensi media LPP RRI.
b. LPP RRI Mengajukan program penguatan konvergensi media
kepada Menteri PPN/ Kepala Bappenas agar mencatumkan Program
Pembangunan "Penguatan Konvergensi Media LPP RRI" di semua
wilayah NKRI, dalam RPJMN ke III secara bertahap dalam RPN
Tahun 2015-2019, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Panjang RPJMP.
c. Kementrian Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi
Birokrasi (Kemenpan dan RB) segera menerbitkan keputusan
tentang persetujuan tentang pembina kepegawaian sendiri bagi
Direktur Utama dan perseujuan alokasi pegawai LPP RRI
d. LPP RRI bersama seluruh stakeholder mendorong DPR RI
memeprcepat Pembahasan dan Penetapan Rancangan Perubahan
UU RI No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, menjadi undang
undang, serta mengawal dan mendorong pembahasan dan
penetapan Rancangan UU RTRI yang sudah masuk dalam
Prolegnas untuk ditetapkan sebagai undang-undang sebagai upaya
poenguatan LPP dan semua program kegiatannya.