Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

44

   2015 harus dengan tegas memuat penghormatan dan perlindungan
   kepada kebhinekaan dan prinsip non-diskriminasi. Proses
   penyusunan dan pelaksanaan kesepakatan agenda pembangunan
   pasca 2015 harus berlangsung konsultatif dan partisipatif, termasuk
   melibatkan kelompok masyarakat sipil dan marjinal. Kedua,
   International Cooperation; bahwa kesepakatan agenda
   pembangunan pasca 2015 harus feasible, dalam arti secara politik
  merupakan titik temu kepentingan antara negara maju dan negara
  berkembang serta miskin. Dengan kata lain, tidak boleh hanya
  merupakan kepentingan negara maju atau negara miskin. Ketiga,
  Akuntabilitas; bahwa sasaran post 2015 harus memuat perubahan
  dan perbaikan keadaan di tingkat nasional dan global. Pada tingkat
  nasional terjadi penurunan indeks ketimpangan (gini ratio); terjadi
 kenaikan HDI (human development index), dan pada tingkat global,
 misalnya, terjadi penurunan kasus, jumlah dan besaran
 penghindaran pajak oleh M N C s. Pada tingkat global lainnya adalah
 pemenuhan O D A 0 ,7 % G N I (pendapatan) oleh sebagian besar
 negara-negara O E C D ( Organization for Economic Co-operation and
 Development) pada tahun 2020.

           Hal yang tidak kalah penting adalah dalam agenda
 pembangunan pasca 2015, bahwa peran masyarakat sipil perlu
diakui sebagai Non-State A cto r (Aktor di luar Negara). Sebagaimana
dalam Busan Outcome Docum ent Pasal 22, disebutkan bahwa
masyarakat sipil adalah aktor pembangunan yang memiliki peran
penting dalam pemberdayaan masyarakat, dan penggalakan
pendekatan pemenuhan hak-hak (pendekatan pembangunan
berbasis hak). Dengan demikian setidaknya ada sebelas agenda
yang akan digagas dan diajukan dalam pembangunan pasca 2015,
yang diistilahkan dengan “The W odd We W a n t Development
Agenda, yaitu: (1) Dinamika kependudukan, (2) Pengurangan
kemiskinan dan kesamaan (equity), (3) Kesehatan, (4) Pendidikan,
(5) Pertumbuhan perkotaan dan pemekerjaan, (6) Ketahanan
pangan dan gizi, (7) Kecukupan sumberdaya air, (8) Kecukupan dan
   11   12   13   14   15   16   17   18