Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
86
tidak bertentangan dengan nilai - nilai Pancasila dan UUD
N R I1945.
2) Pemerintah bersama DPR menyusun RDU tentang
sinkronisasi kebijakan pemberdayaan ekonomi masyarakat di
wilayah perbatasan.
3) Pemda membangun kerja sama dengan Pemerintah
dalam upaya pengaturan mengenai pengelolaan, eksploitasi
dan pemanfaatan sumber daya alam wilayah perbatasan.
4) Pemda menyusun Perda tentang kewajiban pelibatan
m asyarakat lokal dalam mengelola, eksploitasi dan
pemanfaatan sumber daya alam wilayah perbatasan.
5) Pem erintah pusat dan daerah melalui lembaga
pendidikan dan DIKLAT lebih berperan aktif untuk
meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam
pemberdayaan ekonomi masyarakat daerah perbatasan.
6) Pemerintah daerah meningkatkan pengawasan dan
pengendalian terhadap penyelenggaraan program
pemberdayaan ekonomi masyarakat daerah perbatasan.
7) LSM dan media masa turut mendukung semua upaya
dengan cara memberikan masukan konstruktif terkait dengan
pelaksanaan pemberdayaan ekonomi masyarakat di wilayah
perbatasan dan melakukan pengawasan secara obyektif
terhadap kinerja aparat pusat dan daerah.
8) Aparat pusat dan daerah serta BPK meningkatkan
pengawasan dan pengendalian terhadap kinerja aparatur
agar bekerja sesuai dengan perencanaan yang telah
ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
9 ) Pemerintah Daerah c m pihak swasta, Tokoh
M asyarakat, Tokoh Agama, para ulama serta masyarakat
bersam a - sama mendukung program berdayaan ekonomi
m asyarakat wilayah perbatasan guna meningkatkan
kesejahteraan dalam rangka ketahanan nasional.