Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
89
agar terciptanya peningkatan pendapatan perkapita masyarakat
serta kesejahteraan masyarakat meningkat pula pada wilayah
perbatasan Kepulauan Kalimantan.
b. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah/Kota , DPR, DPRD dan
Instansi terkait hendaknya bersama - sama membangun daerah
perbatasan wilayah Kepulauan Kalimantan yang jelas batas -
batas negara baik darat, laut maupun udara yang dapat lintasi,
agar kedepan tidak terdapat konflik tentang batas negara
tersebut
c. Pengelolaan kawasan perbatasan khususnya perbatasan
Wilayah Kepulauan Kalimantan belum dilakukan secara
terpadu dengan mengintegrasikan seluruh sektor terkait, oleh
sebab itu perlu adanya sinergi antara kementrian terkait ,
Kementrian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Badan Nasional Pengelola perbatasan (BNPP), serta Badan
Pengelola Perbatasan di tingkat pusat dan daerah dalam rangka
mengelola kawasan perbatasan, khususnya kepulauan
Kalimantan. .N
d. Pemerintah Daerah/Kota dan Kementrian terkait, hendaknya
dapat memberikan kemudahan - kemudahan kepada pihak
swasta (Real Estate)/ Developer, untuk membangun rumah -
rumah yang tertata untuk daerah wilayah perbatasan Kepulauan
Kalimantan, serta memberikan kemudahan kepemilikan bagi
masyarakat wilayah perbatasan tersebut.
e. Pemerintah Daerah/Kota dan Kementrian terkait, hendaknya
dapat bekerja sama dan memberikan fasifitas/kemudahan -
kemudahan kepada pihak swasta untuk menciptakan pusat -
pusat industri dan perdagangan di wilayah perbatasan
Kepulauan Kalimantan dalam rangka pengembangan wilayah
perbatasan , agar supaya wilayah perbatasan tersebut dapat
cepat berkembang dan maju dalam hal perekonomiannya.