Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

89

agar terciptanya peningkatan pendapatan perkapita masyarakat
serta kesejahteraan masyarakat meningkat pula pada wilayah
perbatasan Kepulauan Kalimantan.

b. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah/Kota , DPR, DPRD dan
     Instansi terkait hendaknya bersama - sama membangun daerah
     perbatasan wilayah Kepulauan Kalimantan yang jelas batas -
     batas negara baik darat, laut maupun udara yang dapat lintasi,
     agar kedepan tidak terdapat konflik tentang batas negara
    tersebut

c. Pengelolaan kawasan perbatasan khususnya perbatasan

Wilayah Kepulauan Kalimantan belum dilakukan secara

terpadu dengan mengintegrasikan seluruh sektor terkait, oleh

sebab itu perlu adanya sinergi antara kementrian terkait ,

Kementrian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal dan

Badan Nasional Pengelola perbatasan (BNPP), serta Badan

Pengelola Perbatasan di tingkat pusat dan daerah dalam rangka

mengelola kawasan perbatasan, khususnya kepulauan

Kalimantan.      .N

d. Pemerintah Daerah/Kota dan Kementrian terkait, hendaknya
    dapat memberikan kemudahan - kemudahan kepada pihak
    swasta (Real Estate)/ Developer, untuk membangun rumah -
    rumah yang tertata untuk daerah wilayah perbatasan Kepulauan
    Kalimantan, serta memberikan kemudahan kepemilikan bagi
    masyarakat wilayah perbatasan tersebut.

e. Pemerintah Daerah/Kota dan Kementrian terkait, hendaknya
     dapat bekerja sama dan memberikan fasifitas/kemudahan -
     kemudahan kepada pihak swasta untuk menciptakan pusat -
     pusat industri dan perdagangan di wilayah perbatasan
     Kepulauan Kalimantan dalam rangka pengembangan wilayah
     perbatasan , agar supaya wilayah perbatasan tersebut dapat
     cepat berkembang dan maju dalam hal perekonomiannya.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12