Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

19

            mewujudkan kesejahteraan rakyatnya, harus didasarkan pada lima pilar
           kenegaraan, yaitu: Demokrasi (Democracy); Penegakan Hukum (Rule o f Law)]
           perlindungan Hak Asasi Manusia; Keadilan Sosial (Social Juctice); dan anti
           diskriminasi. Prinsip dasar kesejahteraan juga harus mengandung empat
           makna: 1) sebagai kondisi sejahtera (well-being); 2) sebagai pelayanan sosial;
           3) sebagai tunjangan sosial; dan 4) sebagai proses atau usaha terencana.

  10. Tinjauan Pustaka

          a. Dalam buku "Pengelolaan sumberdaya hutan d i era desentralisasi”,
          Aritta Suwarno, Marieke Sandker dan Bruce M. Campbell melalui tulisannya
          “Apakah hutan akan tetap dihadapkan pada ekspansi kelapa sawit”,
          menjelaskan bahwa para ahli lingkungan di seluruh dunia khawatir akan
          pengkonversian lahan hutan hujan tropis di Indonesia untuk menjadi
          perkebunan kelapa sawit. Hal ini turut dilatarbelakangi oleh permintaan global
          yang meningkat drastis hingga dua kali lipat pada 20 sampai 30 tahun yang
         akan datang. Mittermeir dan Bowles (1993) melihat hutan di Kalimantan akan
         menjadi salah satu dari 15 hutan hujan tropis paling penting di dunia, namun
         pada saat yang sama penguasa lokal menyambut baik investasi kelapa sawit.
         Kondisi ini pada akhirnya menimbulkan dilema, karena muncul wacana untuk
         membangun perkebunan sawit terbesar di dunia di perbatasan Malaysia/
         Kalimantan yang melintasi tiga taman nasional, namun di sisi lain penguasa
         lokal pun menyadari arti penting nilai hutan serta adanya kampanye dan
         pendekatan oleh civil society, media Indonesia dan diplomat asing untuk
         mengkaji ulang rencana tersebut.9
         b. Melalui karyanya berjudul “Agribisnis Tanaman Perkebunan” Tim
         Penulis Penebar Swadaya menjabarkan bahwa sebagai suatu komoditas,
        tanaman perkebunan memiliki sebutan lain, yaitu tanaman perdagangan dan
        tanaman industri. Predikat ini jelas menunjukkan suatu legitimasi bahwa ada
         peluang bisnis dari pengusaha tanaman perkebunan. Pembangunan SKA
        melalui sub-sektor perkebunan memiliki arti penting, terutama di negara
        berkembang yang selalu berupaya untuk memanfaatkan kekayaan sumber

9 Petrus Gunarso, dkk (eds), 2009, Pengelolaan sumberdaya hutan di era desentralisasi, (Bogor: Cl FOR), him.
   1   2   3   4   5   6   7   8