Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
19
mewujudkan kesejahteraan rakyatnya, harus didasarkan pada lima pilar
kenegaraan, yaitu: Demokrasi (Democracy); Penegakan Hukum (Rule o f Law)]
perlindungan Hak Asasi Manusia; Keadilan Sosial (Social Juctice); dan anti
diskriminasi. Prinsip dasar kesejahteraan juga harus mengandung empat
makna: 1) sebagai kondisi sejahtera (well-being); 2) sebagai pelayanan sosial;
3) sebagai tunjangan sosial; dan 4) sebagai proses atau usaha terencana.
10. Tinjauan Pustaka
a. Dalam buku "Pengelolaan sumberdaya hutan d i era desentralisasi”,
Aritta Suwarno, Marieke Sandker dan Bruce M. Campbell melalui tulisannya
“Apakah hutan akan tetap dihadapkan pada ekspansi kelapa sawit”,
menjelaskan bahwa para ahli lingkungan di seluruh dunia khawatir akan
pengkonversian lahan hutan hujan tropis di Indonesia untuk menjadi
perkebunan kelapa sawit. Hal ini turut dilatarbelakangi oleh permintaan global
yang meningkat drastis hingga dua kali lipat pada 20 sampai 30 tahun yang
akan datang. Mittermeir dan Bowles (1993) melihat hutan di Kalimantan akan
menjadi salah satu dari 15 hutan hujan tropis paling penting di dunia, namun
pada saat yang sama penguasa lokal menyambut baik investasi kelapa sawit.
Kondisi ini pada akhirnya menimbulkan dilema, karena muncul wacana untuk
membangun perkebunan sawit terbesar di dunia di perbatasan Malaysia/
Kalimantan yang melintasi tiga taman nasional, namun di sisi lain penguasa
lokal pun menyadari arti penting nilai hutan serta adanya kampanye dan
pendekatan oleh civil society, media Indonesia dan diplomat asing untuk
mengkaji ulang rencana tersebut.9
b. Melalui karyanya berjudul “Agribisnis Tanaman Perkebunan” Tim
Penulis Penebar Swadaya menjabarkan bahwa sebagai suatu komoditas,
tanaman perkebunan memiliki sebutan lain, yaitu tanaman perdagangan dan
tanaman industri. Predikat ini jelas menunjukkan suatu legitimasi bahwa ada
peluang bisnis dari pengusaha tanaman perkebunan. Pembangunan SKA
melalui sub-sektor perkebunan memiliki arti penting, terutama di negara
berkembang yang selalu berupaya untuk memanfaatkan kekayaan sumber
9 Petrus Gunarso, dkk (eds), 2009, Pengelolaan sumberdaya hutan di era desentralisasi, (Bogor: Cl FOR), him.