Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
100
d. Kementan dan Kemenperin perlu mempersiapkan industri minyak sawit
di Indonesia agar mampu mengolah produk yang memiliki standar untuk jenis
makanan (food grade) dan bukan makanan (non-food grade). Hal itu perlu
dilakukan agar kegiatan produksi pabrik menjadi lebih efisien, produk
berkualitas, dan harga produk menjadi lebih mahal. Dengan demikian perlu
segera dibuat standar atas kedua jenis produk minyak sawit tersebut.
Selanjutnya , standar itu harus ditetapkan pada semua pabrik kelapa sawit
(PK S) di Indonesia, sehingga mampu mengolah bahan baku sesuai standar
yang telah berlaku lazim di negara maju.
e. Kementan dan Kemendikbud dapat memperluas dan menambah
pendirian Politeknik Sawit di berbagai daerah, terutama di sentra-sentra
penghasil S K A kelapa sawit, sehingga ketersediaan SDM yang terampil dan
siap pakai semakin meningkat untuk dapat mendorong optimalisasi
pengelolaan S K A kelapa sawit.
Jakarta, 10 November 2014
Penulis
Irwan
Brigadir Jenderal TN I