Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum.
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara Kepulauan
(Archipelagic S ta te f yang sebagian besar wilayahnya berbentuk perairan,
terletak diantara dua benua yakni benua Asia dan Australia serta dua samudera,
yartu samudera Hindia dan samudera Pasifik sehingga Indonesia disebut juga
nusa diantara laut atau disebut nusantara12. Konsep dasar wilayah negara
kepulauan memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, yang disikapi
sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia3.
Bangsa Indonesia sebagai negara berdaulat, memiliki kedaulatan yang penuh
dan utuh terhadap ruang udara di atas wilayah NKRI. Sebagai wilayah
kedaulatan negara, ruang udara nasional merupakan wawasan nusantara (darat,
perairan dan udara) sebagai satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisah-
pisahkan dalam bingkai NKRI4. Ruang udara sebagai wilayah kedaulatan5,
mempunyai fungsi strategis sebagai asset nasional yang berharga, tidak hanya
untuk kepentingan pertahanan keamanan negara serta untuk berbagai
kepentingan sosial dan ekonomi lainnya, baik yang bersifat publik maupun privat6. '
Dalam perkembangannya, kedaulatan suatu negara tidak lagi bersifat
mutlak atau absolut, akan tetapi pada batas-batas tertentu harus menghormati
kedaulatan negara lain, yang diatur melalui hukum intemasional. Artinya, negara
yang berdaulat pada hakikatnya harus tunduk dan menghormati hukum
intemasional, maupun kedaulatan dan integritas wilayah negara lain. Hal ini
sejalan dengan perspektif hukum intemasional yang mengakui wilayah suatu
Negara di ruang udara yang mengacu pada Convention on International Civil
Aviation 1944 atau yang lebih dikenal dengan Chicago Convention. Dalam pasal
1 konvensi Chicago 1944 menyebutkan bahwa "setiap negara mempunyai
1 Mochtar Kusumaatmadja. Pengantar Hukum Intemasional, BukulBagian Umum, Jakarta: Bina Cipta, 2010. H al 179
2 Tim Dosen Kewarganegaraan, Pendidikan Kewarganegaraan, U P T Bidang Studi Universitas Padjadjaran, Bandung,
2007, Hal 135
* https://rowlandpasaribu.files.wordpress.com /2013/03/bab-07-wawasan-nusantara.pdf diunduh tanggal 18 Juni 2 01 4
pukul 19.30
* B N P P R\,’Renstra Pengelolaan Batas Negara Wilayah Laut dan Udara’, Jakarta: 201 3
5 Pasal 5 UU Rl No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
® I.B.R. Supancana, Aspek-aspek Hukum Kedirgantaraan yang Perlu Diperhab'kan dalam Rangka Revisi Rencana Tata
Ruang Wilayah Propinsi Bali 1996-2010, Center for Regulatory Research, 2 003, Hal.7.