Page 18 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 18
2
kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udara di atasnya". Kedaulatan di
wilayah udara yang penuh dan eksklusif seperti yang termuat dalam konvensi
Chicago, juga diatur dalam pasal 5 Undang-Undang No.1 tahun 2009 tentang
Penerbangan. Artinya, bahwa ruang udara di atas wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah ruang udara penuh dan utuh, dapat dikelola dan
dimanfaatkan untuk kepentingan pemiliknya7. Hukum intemasional tidak
memberikan hak untuk lintas damai melalui ruang udara, dan untuk memasuki
ruang udara suatu negara dibutuhkan ijin dari negara dimana wilayah udaranya
akan dimasuki.
Berkaitan dengan hal tersebut, wilayah Negara Indonesia letaknya sangat
strategis, menjadikan wilayah Indonesia sebagai negara yang sangat dipadati
oleh lalu lintas laut maupun udara. Wilayah udara nasional yang sedemikian
luasnya, tentunya berpotensi mengundang kerawanan dan ancaman pelanggaran
kedaulatan negara melalui wahana ruang udara. Hal ini dapat dilihat dari
berbagai peristiwa pelanggaran wilayah udara nasional yang kerapkali diiaiui
pesawat asing melintasi wilayah kedaulatan Rl tanpa ijin, seperti kasus pesawat
komersial jenis Boeing 737-300 milik Pakistan International Airlines pada tanggal
7 Maret 20118, pesawat Cessna 208 dengan Nomor Registrasi N354RM milik
Amerika Serikat pada tanggal 30 September 20129, pesawat militer AS jenis
Dornier sen 328 dari Maldives Srilanka pada tanggal 20 Mei 201310, pesawat
propeller tipe Swearingen SX 300 berwama merah dengan nomor registrasi N
54JX di arah radial 260, jarak 60 nm (100 km), ketinggian 11.000 feet dari kota
Medan11. Dari rangkaian peristiwa tersebut, bahwa ancaman faktual terhadap
pertahanan udara kita saat ini antara lain; pelanggaran wilayah udara yurisdiksi
nasional oleh pesawat militer dan sipil asing, pelanggaran jalur Alur Laut
Kepulauan Indonesia (ALKI), pelanggaran wilayah udara nasional dibawah
pengendalian negara lain, penerbangan gelap mendukung penyelundupan atau
separatis, pelanggaran kegiatan survei udara dan pelanggaran pesawat negara
7 http://www.unisosdem.org/artide_detail php?aid=2089&coid=3&caid=31&gid=5 diunduh tanggal 18 Juni 201 4 pukul
12.10
8 http://intemasional.kompas.com/read/2011/03/ 08/0626216/policy.html diunduh tanggal 18 Juni 2014 pukul 19.00
8 Dispenau, “Sukhoi TNI AU paksa mcndarat pesawat asing di BaHkpapari", http://www.tni.mil.id/view-41064-
sukhoi+tni+au+paksa+mendarat+pesawat+asing+di+balikpapan.html, diunduh tanggal 18 Juni 2014 pukul 11.20
,0 http://www.antaranews.com/berita/375791/tni-tahan-pesawat-militer-domier-323-as-di-aceh, diunduh tanggal 18 Juni
2014 pukul 12.20
11 http://tni-au.mil.id/berita/f-16-tni-au-paksa-mendarat-pesawat-asing-di-sumatera-utara,diunduh tanggal 18 Juni 2014
pukul 12.30