Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
5
mencegah tindak kejahatan lintas negara dalam rangka meningkatkan
Ketahanan Nasional.
e. Bab V. Kondisi Stabilitas Keamanan Maritim ASEAN Yang
Diharapkan. Bab ini membahas stabilitas keamanan ASEAN yang
diharapkan serta kontribusi peningkatan stabilitas Keamanan Maritim
ASEAN terhadap upaya pencegahan tindak kejahatan lintas negara
dan kontribusi pencegahan tindak kejahatan lintas negara terhadap
Ketahanan Nasional.
f. Bab VI. Konsepsi Peningkatan Stabilitas Keamanan
Maritim ASEAN Guna Mencegah Terjadinya Tindak Kejahatan
Lintas Negara Dalam Rangka Ketahanan Nasional. Bab ini memuat
rumusan dan pembahasan mengenai kebijakan, strategi dan upaya
yang perlu dilakukan dalam peningkatan stabilitas Keamanan Maritim
ASEAN.
g. Bab VII. Penutup. Bab ini berisikan kesimpulan dan saran
yang dapat ditindaklanjuti untuk mengatasi permasalahan yang terkait
dengan konsepsi peningkatan stabilitas keamanan maritim ASEAN
yang dipandang perlu. Hasil naskah kertas karya perorangan ini juga
dilengkapi dengan daftar pustaka, alur pikir dan pola pikir.
5. Pengertian-pengertian.
a. Peningkatan adalah kegiatan atau usaha untuk membawa
sesuatu hal kearah yang lebih baik atau yang paling menguntungkan.4
b. Maritim adalah mencakup ruang/wilayah permukaan laut,
pelagik dan mesopelagik yang merupakan daerah subur di mana pada
daerah ini terdapat kegiatan seperti pariwisata, lalulintas, pelayaran
dan jasa-jasa kelautan.5
c. Stabilitas Keamanan Maritim adalah sebuah kondisi dimana
wilayah maritim terhindar dari aksi pidana dan kejahatan yang
4Pusat Bahasa-Depdiknas RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia on line, yang diunduh dari
http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi/index.php, bulam November 2014
5Dewan Maritim Indonesia. 2003. Laporan Semiloka Kebijakan Nasional Bidang
Kemaritiman.