Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum
Pada awal pembentukan ASEAN, para pemimpin di luar kawasan
Asia Tenggara memandang Deklarasi Bangkok 1967 secara pesimistik.
Sikap pesimistik tersebut karena adanya perbedaan mendasar diantara
negara-negara penandatangan deklarasi ditinjau dari aspek ideoleogi,
politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan keamanan. Kondisi
tatanan dunia yang berlaku pada masa itu, terbelah menjadi dua kelompok
secara ideologis, yaitu kelompok komunis dan kelompok liberal. Para
pemimpin di luar kawasan Asia Tenggara memperkirakan bahwa Deklarasi
Bangkok 1967 tidak akan mungkin membentuk ikatan regional yang
mampu menahan tarik-menarik kepentingan dua kelompok kekuatan dunia.
Melihat semakin ramainya pengguna jalur pelayaran di perairan
regional ASEAN terutama selat Malaka serta ke tiga jalur ALKI, dan adanya
kejahatan lintas negara (trans national crime) yang dapat mengganggu
stabilitas dan keamanan kawasan ASEAN, maka dibutuhkan suatu upaya
dalam mencegah aksi kejahatan tersebut, sehingga ketahanan nasional
bangsa Indonesia tidak akan terganggu. Sebagai landasan pemikiran
dalam upaya peningkatan stabilitas keamanan maritim ASEAN tersebut
adalah paradigma nasional yang meliputi Pancasila sebagai landasan idiil,
UUD 1945 sebagai landasan konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai
landasan visional, dan Ketahanan Nasional sebagai landasan
konsepsional, serta Undang-undang yang terkait sebagai landasan
operasional.
7. Paradigma Nasional.
Paradigma adalah kumpulan tata nilai yang membentuk pola pikir
sebagai titik tolak pandangan, sehingga akan membentuk citra subjektif
mengenai realita dan akhirnya akan menentukan bagaimana menanggapi
realita tersebut. Sebagai paradigma nasional adalah sebagai berikut