Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
5
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud. Adapun maksud dari penulis naskah ini adalah untuk
memberikan gambaran mengenai berbagai strategi yang harus
dilakukan daiam implementasi Kewaspadaan Nasional dalam
menghadapi ancaman konflik sosial guna mencegah disintegrasi
bangsa dalam rangka Ketahanan Nasional.
b. Tujuan. Memberikan sumbangan pemikiran kepada pihak-
pihak yang berkepentingan dalam menentukan kebijaksanaan dan
strategi implementasi Kewaspadaan Nasional dalam menghadapi
ancaman konflik sosial yang kerap terjadi di wilayah Indonesia,
sehingga disintegrasi bangsa dapat dicegah dalam rangka
Ketahanan Nasional.
3. Ruang Lingkup dan Sistematika
a. Ruang lingkup. Ruang Lingkup Penulisan ini dibatasi kepada
pembahasan Implementasi Kewaspadaan Nasional, yang dibatasi
pada aspek kualitas kesiapan dan kesiagaan untuk mendeteksi,
mengantisipasi sejak dini dan melakukan pencegahan, aspek
manifestasi kepedulian dan tanggung jawab terhadap keselamatan
dan keutuhan NKRI, aspek keyakinan ideologis dan Nasionalisme
yang kokoh. Pembahasan dan analisa terhadap permasalahan
didalam penulisan TASKAP ini disusun dengan tata urut sebagai
berikut:
b. Sistematika. Disusun sebagai berikut:
1) BAB I : Pendahuluan. Pada bab ini berisi latar
belakang permasalahan, maksud dan tujuan penulisan, ruang
lingkup pembahasan, sistematika, metode pendekatan yang
digunakan, serta beberapa pengertian untuk dapat
menyamakan persepsi dalam memahami pembahasan.