Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

5

2. Maksud dan Tujuan

         a. Maksud. Adapun maksud dari penulis naskah ini adalah untuk
         memberikan gambaran mengenai berbagai strategi yang harus
         dilakukan daiam implementasi Kewaspadaan Nasional dalam
         menghadapi ancaman konflik sosial guna mencegah disintegrasi
         bangsa dalam rangka Ketahanan Nasional.

         b. Tujuan. Memberikan sumbangan pemikiran kepada pihak-
         pihak yang berkepentingan dalam menentukan kebijaksanaan dan
         strategi implementasi Kewaspadaan Nasional dalam menghadapi
         ancaman konflik sosial yang kerap terjadi di wilayah Indonesia,
         sehingga disintegrasi bangsa dapat dicegah dalam rangka
         Ketahanan Nasional.

3. Ruang Lingkup dan Sistematika

         a. Ruang lingkup. Ruang Lingkup Penulisan ini dibatasi kepada
         pembahasan Implementasi Kewaspadaan Nasional, yang dibatasi
         pada aspek kualitas kesiapan dan kesiagaan untuk mendeteksi,
         mengantisipasi sejak dini dan melakukan pencegahan, aspek
         manifestasi kepedulian dan tanggung jawab terhadap keselamatan
         dan keutuhan NKRI, aspek keyakinan ideologis dan Nasionalisme
         yang kokoh. Pembahasan dan analisa terhadap permasalahan
         didalam penulisan TASKAP ini disusun dengan tata urut sebagai
         berikut:

         b. Sistematika. Disusun sebagai berikut:
                  1) BAB I : Pendahuluan. Pada bab ini berisi latar
                  belakang permasalahan, maksud dan tujuan penulisan, ruang
                  lingkup pembahasan, sistematika, metode pendekatan yang
                  digunakan, serta beberapa pengertian untuk dapat
                  menyamakan persepsi dalam memahami pembahasan.
   1   2   3   4   5   6   7   8