Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
8
b. Kewaspadaan Nasional atau Padnas adalah suatu kualitas
kesiapan dan kesiagaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia serta
suatu sikap yang berhubungan dengan nasionalisme yang dibangun
dari rasa peduli dan rasa tanggung jawab seorang warga negara
terhadap kelangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bemegara untuk mampu mendeteksi, mengantisipasi sejak dini dan
melakukan aksi pencegahan berbagai bentuk dan sifat potensi
ancaman terhadap NKRI.6
c. Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari luar
maupun dari dalam negeri, yang dinilai mengancam atau
membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan
keselamatan bangsa. Berdasarkan sifat ancaman, hakikat ancaman
digolongkan ke dalam ancaman militer dan ancaman nirmiliter.7
d. Konflik Sosial, adalah konflik yang berasal dari kata kerja latin
“configere” yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik
diartikan sebagai suatu proses interaksi sosial antara dua orang atau
lebih (bisa juga kelompok), dimana salah satu pihak berusaha
menyifrgkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuat
tidak berdaya. Konflik sebagai pertikaian mengandung makna yaitu
suatu proses sosial individu atau kelompok yang berusaha memenuhi
tujuannya dengan jalan menentang pihak lawan, disertai dengan
ancaman dan atau kekerasan dan konflik dapat dibedakan
berdasarkan aktifitas manusia di dalam masyarakat, yaitu: konflik
sosial, konflik politik, konflik ekonomi, konflik budaya, konflik ideologi
dan sebagainya. Konflik sosial sendiri terdiri dari dua macam, yaitu:
konflik sosial vertikal dan konflik sosial horizontal. Dengan demikian
secara lebih sederhana pengertian konflik sosial adalah konflik yang
terjadi antara masyarakat dalam kehidupan sosial.8
6 Lemhanas Rl. 2014. Modul BS Kewaspadaan Nasional.
7 Buku Putih Departemen Pertahanan Rl tahun 2008.
6 Soekanto, Soerjono, 1989. Sosiologi suatu pengantar, Jakarta : PT. Rajawali pers.