Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

44

         Indonesia bukan lagi ancaman keamanan tradisional namun juga
         ancaman non tradisional meliputi terorisme, gerakan separatis,
         kejahatan lintas negara (illegal fishing, illegal logging, illegal mining),
         pencemaran dan perusakan ekosistem, imigrasi gelap,
         pembajakan/perampokan dan konflik sosial. Berbagai TAHG tersebut
         dapat berkembang cepat sehingga perlu diwaspadai karena
         berpengaruh pada ketahanan nasional.

19. Peluang dan Kendala.

         a. Peluang.
                   1) Dengan adanya "Asia Pasifik menjadi pengendali kunci
                   Politik Global” menjadikan peluang bagi bangsa Indonesia
                   untuk memasarkan produk dalam negeri ke Asia Pasifik,
                   karena lebih dari 41% penduduk dunia tinggal dikawasan ini
                   dan rata-rata berusia muda, pemasaran hasil pengelolaan SKA
                   sangat diperlukan oleh negara lain sebagai bahan baku
                   pembuatan logam maupun sumber energi menjadikan
                   kebutuhan utamanya.
                   2) Peluang terhadap situasi Regional dengan adanya
                   pembentukan AEC dapat memberikan peluang bagi daerah di
                   Indonesia dengan terbukanya pasar baru bagi barang, jasa,
                   investasi, pekerja terampil dan arus modal di kawasan ASEAN,
                   Pengaruh global citizen merupakan peluang bagi masyarakat
                   Indonesia untuk mencari pekerjaan di negara lain, hal ini
                  meringankan pemerintah dalam penyiapan lapangan
                  pekerjaan. Sedangkan tenaga asing yang bekerja di Indonesia
                  rata-rata memiliki ketrampilan yang kita butuhkan.
                  3) Pada ditingkat Nasional adalah dengan posisi Geografi,
                  kondisi Sumber Daya Alam yang begitu melimpah merupakan
                  peluang bagi Bangsa Indonesia untuk mengelolanya, melalui
                  Peran Pemerintah Daerah yang diperkuat dengan UU no 32
                  tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dimana peran
   1   2   3   4   5   6   7   8   9