Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
pendakwah dan penatar secara transpaparan akuntabel dan
bebas KKN dengan standarisasi yang teiah ditetapkan untuk
menentukan kelulusan / kelayakannya, kegiatan ini dilakukan
setiap tahun.
5) Kemen PAN dan RB, Kemendagri, Kemendikbud,
Kemenag bekerjasama dengan perguruan tinggi / akademisi,
organisasi kemasyarakatan, organisasi Parpol, LSM, media
dan masyarakakat melakukan pengawasan secara langsung
atau tidak langsung terhadap rekruitmen guru, dosen, peiatih,
pengajar, penatar dan pendakwah, kegiatan ini dilakukan
sepanjang tahun.
6) Kemendagri, Kemenkominfo, Kemendikbud, Kemenag,
melakukan pendataan sarana dan prasarana yang periu
renovasi dan dibangun baik sarana / prasarana pendidikan,
telekomunikasi, gedung pertemuan dan tempat ibadah dalam
rangka untuk mendukung kegiatan sosialisasi Pancasila,
kegiatan ini dilakukan selama enam bulan.
7) Bappennas bekerjasama dengan perguruan tinggi
melakukan pelatihan dan ujian sertifikasi terhadap pejabat
pengadaan barang dan jasa di lembaga kementerian dan non
kementerian serta Pemda, kegiatan yang dilakukan setiap
enam bulan sekali.
8) Kemendagri, Kemenkominfo, Kemendikbud , Kemenag
dan Pemda berkoordinasi dengan Bappenas untuk
menyusun dan menetapkan tim pengadaan barang dan jasa
di masing-masing instansinya, kegiatan ini dilakukan selama
satu bulan.
9) Kemendagri, Kemenkominfo, Kemendikbud , Kemenag
dan Pemda melakukan penunjukan langsung, lelang terbatas,
lelang terbuka atau swakelola , disesuaikan dengan peraturan
presiden ( Perpres 70 tahun 2012 ) terhadap pengadaan
barang dan jasa, dilakukan sepanjang tahun anggaran atau
79