Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
pembahasan dalam tulisan ini adalah langkah-langkah konsepsional
yang mengandung kebijakan, strategi dan berbagi upaya yang
applicable. 3
b. Kewaspadaan Nasional atau PADNAS adalah suatu sikap
dalam hubunganya dengan nasionalisme yang dibangun dari rasa
peduli dan rasa tanggung jawab serta perhatian seorang warga
negara terhadap kelangsungan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara dari suatu potensi ancaman, juga
merupakan suatu kualitas kesiapan dan kesiagaan yang dimiliki oleh
bangsa Indonesia untuk mampu mendeteksi, mengantisipasi sejak
dini, dan melakukan aksi pencegahan berbagai bentuk dan sifat
potensi ancaman terhadap NKRI. 45
c. Ancaman adalah sebuah kondisi, tindakan, potensi baik
alamiah maupun hasil suatu rekayasa yang berbentuk fisik ataupun
non fisik, berasal dari dalam atau luar negeri, secara langsung atau
tidak langsung yang patut diperkirakan diduga berpotensi
membahayakan tatanan serta kelangsungan hidup bangsa dan
negara dalam rangka pencapaian tujuan nasional. 5
d. Nasionalisme adalah suatu paham, suatu ideologi, suatu
isme yang berisi kesadaran bahwa tiap-tiap anggota bangsa
merupakan bagian dari suatu bangsa yang besar, yang
berkewajiban mencintai dan membela negaranya. Selain itu, dalam
pembahasannya nanti, nasionalisme juga mengandung pengertian
sesuai literatur yang ada yang digunakan dalam pembahasannya,
seperti nasionalisme menurut teoritisi yang dianggap perlu
dimasukkan dalam pembahasannya nanti.6
3 Sesuai pengertian “Kamus Besar Bahasa Indonesia” Pusat Bahasa Depdiknas, Jakarta, 2002.
4Lemhannas RI, POKJA PADNAS, Jakarta, 2010.
5 Lemhannas RI,Modul Padnasl s/d 3,Jakarta 2010
6 Lemhannas RI,Modul Padnas,Jakarta,2010
7

