Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
b. Presiden perlu melakukan pengkajian lebih lanjut tentang nomenklatur
kementerian koordinator dan fungsinya dalam akselerasi efektivitas
penyelesaian program pemerintah. Nomenklatur yang diusulkan
perubahan, misalnya untuk Kementerian Koordinator Perekonomian
diganti menjadi Kementerian Perekonomian dan Penerimaan Negara,
Kementerian Koordinator Kesejahteraan diubah menjadi Kementerian
Koordinator Pelayanan Publik. Selanjutnya, perlu dipertimbangkan
pula untuk membentuk badan setingkat kementerian yang secara
khusus menangani penerimaan negara. Keberadaan badan ini penting
guna memastikan efektifitas pengelolaan penerimaan keuangan
negara, menurunkan ekonomi biaya tinggi dan meminimalisasi
terjadinya KKN.
c. Wakil Presiden memimpin dan mengkoordinasikan Kementerian
Perekonomian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional,
Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian,
Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya
mineral (ESDM) dan Kementerian Pekerjaan Umum serta para
gubernur untuk membuat grand design dan pelaksanaan optimalisasi
pemanfaatan geoekonomi nasional sebagai basis pertumbuhan
ekonomi. Prioritas pertama dalam pengkajian ini adalah meningkatkan
pengembangan industri yang berbasis pertanian dan perikanan.
Pemerintah menyiapkan desain kegiatan ekonomi pertanian dan
perikanan dari hulu hingga ke hilir. Untuk menarik investor tertarik
pada program industri sektor ini maka sejumlah insentif pun harus
dapat disiapkan pemerintah, diantaranya kebijakan perpajakan,
kebijakan pupuk dan kebijakan harga serta ketersediaan SDM yang
memiliki kualifikasi dibidang tersebut;
d. Kementerian Perekonomian dan Kementerian keuangan untuk segera
melakukan langkah-langkah strategis dalam upaya optimalisasi
penerimaan keuangan negara. Reformasi perpajakan seyogyanya
98

